Mohon tunggu...
Ayatullah Nurjati
Ayatullah Nurjati Mohon Tunggu... Guru - penikmat seni, pencinta Aquscape, Penggiat Teater, Penikmat musik Dangdut, Pemancing Amatir

Pernah ngeleseh selama 3 tahun di Jogja, penikmat dan pengamat seni. Pernah Bergiat di teater Plonk STIBA Jakarta Internasional, dan tutor sastra pada Forum Lingkar Filsafat dan Sastra KOPLIK Ciputat, Pernah bergiat di berbagai LSM. Pernah menjabat menjadi Ketua Senat ABA YPKK-STBA Technocrat 2001-02 dan pernah pula menjabat sebagai pimpred Communicado Press (sebuah wadah penulis muda). Aktif menulis di berbagai surat kabar terkemuka di Jakarta dan daerah. Pernah menjadi Ketua wadah Musyawarah Guru Mata Pelajaran Bahasa Inggris SMK Jakarta Barat 2. Pernah mengajar terbang di Beberapa Kampus Terkemuka di Jakarta. Saat ini menjadi tenaga pengajar di SMK Negeri di Bilangan Jakarta Barat. Sedang menulis sebuah kumpulan cerpen (berujung besi) dan menyelesaikan Novelnya yang berjudul Cinta Cyber--Sastra

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Perjalanan Pendidikan Indonesia Masa Pandemi: Kilas Balik Lockdown hingga PPKM

5 September 2021   06:39 Diperbarui: 5 September 2021   06:48 382
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Muka (PTM) sebanyak 85 sekolah di Jakarta menerapkan pembelajaran campuran (blended learning), yang terdiri dari 50 persen tatap muka dan 50 persen belajar dari rumah melalui online yang dilakukan bergantian dari jenjang 4 SD Sampai Kelas 12 SMA/SMK. [9]

Akan tetapi faktanya kemudian menjadi sangat berbeda ketika varian virus Covid Bermutasi dan menjadi momok yang sangat menakutkan dengan lonjakan gelombang kenaikan penderita dan angka kematian yang fantastis, dengan begitu Pemerintah dengan resmi terpaksa menerapkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat. Kebijakan tersebut mulai berlaku pada 3 Juli hingga 20 Juli 2021 di berbagai kabupaten/kota di Pulau Jawa dan Bali.

 Diambilnya kebijakan ini berkaitan dengan masih tingginya angka kasus Covid-19 di Indonesia. Keputusan ini disampaikan oleh Presiden Jokowi di Istana Kepresidenan pada Kamis (1/7/2021). 

Kemunduran yang harus kita sama-sama derita untuk wilayah Jawa-Bali karena memang kita tidak bisa menahan laju gelombang kedua pandemi Covid yang melanda Indonesia khususnya di Jakarta yang merupakan barometer bagi kota-kota yang ada di Indonesia dengan keragaman etnis, suku bangsa. Di dalamnya terdapat point Setidaknya ada 16 aturan PPKM darurat yang disampaikan oleh Luhut dalam konferensi pers daring pada Kamis (1/7/2021), yaitu:di point 2 yang menyatakan bahwa Kegiatan Belajar Mengajar wajib online atau daring. [10]

Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa-Bali tersebut telah berakhir pada Selasa (20/7/2021), setelah diterapkan sejak 3 Juli lalu. 

Tidak sepenuhnya berakhir, pembatasan kegiatan masyarakat masih terus dilanjutkan namun kini diubah menjadi PPKM Level 4. Presiden Joko Widodo melalui pernyataan yang diunggah di laman YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (20/7/2021) menyampaikan pelaksanaan PPKM ini akan berlangsung hingga 25 Juli 2021. "Jika tren kasus terus mengalami penurunan, maka tanggal 26 Juli 2021 pemerintah akan melakukan pembukaan secara bertahap," kata Jokowi. [11]

Karena Angka Penderita Covid semakin bertambah maka depan terpaksa pemerintah harus memberlakukan kembali perpanjangan waktu PPKM sampai tanggal residen Joko Widodo (Jokowi) memutuskan untuk memperpanjang penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4. Keputusan itu disampaikan Jokowi dalam keterangan pers yang ditayangkan kanal Youtube Sekretariat Presiden pada, Senin (2/8/2021).

"Pemerintah memutuskan untuk melanjutkan penerapan PPKM Level 4 dari 3-9 Agustus di beberapa kabupaten/kota," ujarnya.

Seperti diketahui, dalam upaya menekan lonjakan kasus Covid-19, Jokowi mengumumkan PPKM Level 4 berlaku pada 22 Juli-2 Agustus 2021. Kebijakan itu merupakan lanjutan PPKM Darurat yang berlaku dalam kurun waktu 3 Juli hingga 20 Juli 2021.

Selama PPKM Level 4, pemerintah memberikan sejumlah pelonggaran. Misalnya, warung makan yang berada di tempat terbuka boleh menerima pengunjung yang makan-minum di tempat, tetapi waktu bersantap dibatasi maksimal 20 menit.        

Pada hari terakhir PPKM Level 4, Senin (2/8/2021), terdapat tambahan 22.404 kasus baru Covid-19. Dengan demikian total kasus Covid-19 mendekati 3,5 juta atau tepatnya 3.462.800. Sementara itu kasus sembuh naik 32.807 (total 2.842.345) dan kasus meninggal bertambah 1.568 (total 97.291). [12]

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun