Mohon tunggu...
Ayatullah Alfani
Ayatullah Alfani Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Akuntansi Syariah

Mahasiswa/Pelajar Yang Senantiasa Haus Akan Ilmu Yang Bermanfaat

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

PSAK 112: Akuntansi Wakaf

19 Januari 2024   15:14 Diperbarui: 19 Januari 2024   15:18 1106
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

1. **Transparansi**: Prinsip-prinsip akuntansi wakaf memastikan bahwa laporan keuangan wakaf diakui secara transparan dan sesuai dengan prinsip syariah.

2. **Kepastian Harga**: Prinsip kepastian harga menjamin bahwa biaya wakaf yang telah disepakati harus jelas dan pasti, sehingga memastikan kejelasan dalam pencatatan keuangan.

3. **Pengakuan Pendapatan Wakaf**: Prinsip ini memastikan bahwa pendapatan dari wakaf diakui selama periode wakaf, sehingga memastikan pengakuan pendapatan wakaf yang transparan dan sesuai dengan prinsip syariah.

4. **Pengukuran Aset dan Liabilitas Wakaf**: Prinsip ini memastikan bahwa aset dan liabilitas wakaf diukur dengan benar dan sesuai dengan prinsip syariah, memastikan pengelolaan wakaf dilakukan dengan transparansi, keadilan, dan keberlanjutan.

5. **Prinsip Kebenaran dan Keberkahan**: Prinsip ini memastikan bahwa pembagian keuntungan dan beban biaya antara pemilik aset dan penerima manfaat wakaf dilakukan dengan transparansi dan sesuai dengan prinsip syariah, sehingga memastikan pengelolaan wakaf dilakukan dengan kebenaran dan keberkahan.

6. **Pengungkapan Penuh**: Prinsip ini menjamin bahwa laporan keuangan wakaf mengungkapkan informasi yang penting untuk pemenuhan hak dan kewajiban kepada Allah, masyarakat, dan pihak yang berkepentingan dengan lembaga wakaf.

Dengan mematuhi prinsip-prinsip akuntansi wakaf, diharapkan pengelolaan aset wakaf dapat dilakukan dengan transparansi, keadilan, dan keberlanjutan sesuai dengan prinsip-prinsip syariah. Hal ini membantu memastikan bahwa pengelolaan wakaf dilakukan dengan kebenaran dan keberkahan, yang pada gilirannya dapat memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap lembaga wakaf dan membantu mencapai tujuan wakaf yang telah ditetapkan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun