1. **Transparansi**: Prinsip-prinsip akuntansi wakaf memastikan bahwa laporan keuangan wakaf diakui secara transparan dan sesuai dengan prinsip syariah.
2. **Kepastian Harga**: Prinsip kepastian harga menjamin bahwa biaya wakaf yang telah disepakati harus jelas dan pasti, sehingga memastikan kejelasan dalam pencatatan keuangan.
3. **Pengakuan Pendapatan Wakaf**: Prinsip ini memastikan bahwa pendapatan dari wakaf diakui selama periode wakaf, sehingga memastikan pengakuan pendapatan wakaf yang transparan dan sesuai dengan prinsip syariah.
4. **Pengukuran Aset dan Liabilitas Wakaf**: Prinsip ini memastikan bahwa aset dan liabilitas wakaf diukur dengan benar dan sesuai dengan prinsip syariah, memastikan pengelolaan wakaf dilakukan dengan transparansi, keadilan, dan keberlanjutan.
5. **Prinsip Kebenaran dan Keberkahan**: Prinsip ini memastikan bahwa pembagian keuntungan dan beban biaya antara pemilik aset dan penerima manfaat wakaf dilakukan dengan transparansi dan sesuai dengan prinsip syariah, sehingga memastikan pengelolaan wakaf dilakukan dengan kebenaran dan keberkahan.
6. **Pengungkapan Penuh**: Prinsip ini menjamin bahwa laporan keuangan wakaf mengungkapkan informasi yang penting untuk pemenuhan hak dan kewajiban kepada Allah, masyarakat, dan pihak yang berkepentingan dengan lembaga wakaf.
Dengan mematuhi prinsip-prinsip akuntansi wakaf, diharapkan pengelolaan aset wakaf dapat dilakukan dengan transparansi, keadilan, dan keberlanjutan sesuai dengan prinsip-prinsip syariah. Hal ini membantu memastikan bahwa pengelolaan wakaf dilakukan dengan kebenaran dan keberkahan, yang pada gilirannya dapat memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap lembaga wakaf dan membantu mencapai tujuan wakaf yang telah ditetapkan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H