Mohon tunggu...
Ayatullah Alfani
Ayatullah Alfani Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Akuntansi Syariah

Mahasiswa/Pelajar Yang Senantiasa Haus Akan Ilmu Yang Bermanfaat

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Perkembangan Akad Ijarah Berdasarkan PSAK 107 di Indonesia

17 Januari 2024   12:06 Diperbarui: 17 Januari 2024   12:07 801
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Perusahaan di Indonesia perlu melakukan penyesuaian pada sistem dan prosedur akuntansi mereka untuk mematuhi ketentuan PSAK 107. Peningkatan pemahaman terkait dengan perubahan ini juga diperlukan bagi para profesional akuntansi.

Dampak pada Keputusan Bisnis:

Implementasi PSAK 107 berdampak pada keputusan bisnis terkait dengan penggunaan aset melalui transaksi ijarah. Perusahaan perlu mempertimbangkan konsekuensi akuntansi dan keuangan dalam memilih opsi ijarah yang sesuai dengan tujuan bisnis mereka.

Pelibatan Pihak Terkait:

Proses implementasi PSAK 107 dapat melibatkan kolaborasi antara perusahaan, auditor, dan regulator untuk memastikan pemahaman yang konsisten dan penerapan standar yang benar.

Perkembangan akad ijarah berdasarkan PSAK 107 di Indonesia menciptakan lingkungan akuntansi yang lebih transparan dan konsisten. Penerapan standar ini memberikan panduan yang jelas bagi perusahaan dalam mengakuntansi transaksi ijarah mereka, sekaligus meningkatkan kepercayaan pemangku kepentingan terhadap informasi keuangan yang disajikan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun