Mohon tunggu...
Ayatullah Alfani
Ayatullah Alfani Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Akuntansi Syariah

Mahasiswa/Pelajar Yang Senantiasa Haus Akan Ilmu Yang Bermanfaat

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Perkembangan Akad Ijarah Berdasarkan PSAK 107 di Indonesia

17 Januari 2024   12:06 Diperbarui: 17 Januari 2024   12:07 801
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Penggunaan Akuntansi Ijarah berdasarkan PSAK 107 (Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan) di Indonesia mencerminkan evolusi dalam pemahaman dan penerapan prinsip akuntansi terkait dengan transaksi sewa-menyewa. Dengan adanya PSAK 107, Indonesia telah memperoleh panduan yang lebih spesifik dalam mengakuntansi transaksi ijarah, yang melibatkan penyewaan aset produktif.

Berikut adalah beberapa perkembangan penting terkait dengan implementasi Akad Ijarah berdasarkan PSAK 107 di Indonesia:

Adopsi PSAK 107:

Sejak dikeluarkan oleh Dewan Standar Akuntansi Keuangan (DSAK), PSAK 107 secara resmi diadopsi di Indonesia untuk mengatur akuntansi transaksi ijarah. Perusahaan-perusahaan di Indonesia diharapkan untuk mentaati ketentuan PSAK 107 dalam menyusun laporan keuangan mereka.

Pengenalan Klasifikasi Ijarah:

PSAK 107 memberikan panduan yang jelas terkait dengan klasifikasi ijarah, yaitu ijarah finansial dan ijarah operasional. Pengenalan klasifikasi ini membantu perusahaan untuk memahami dan menerapkan prinsip akuntansi yang sesuai dengan sifat transaksi ijarah yang mereka lakukan.

Pengukuran Aset Ijarah:

Implementasi PSAK 107 membawa perubahan signifikan dalam pengukuran aset ijarah, termasuk pemilihan antara metode biaya atau nilai wajar. Perusahaan di Indonesia perlu memahami dan menerapkan metode yang sesuai dengan karakteristik transaksi ijarah yang mereka lakukan.

Pengungkapan yang Diperluas:

PSAK 107 mendorong perusahaan untuk memberikan pengungkapan yang lebih rinci dalam laporan keuangan terkait dengan transaksi ijarah. Hal ini meningkatkan transparansi informasi dan membantu pemangku kepentingan dalam memahami implikasi keuangan dan risiko terkait dengan ijarah.

Penyesuaian pada Sistem dan Prosedur Akuntansi:

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun