Hal ini pun dijelaskan dalam surah Al-Anfal ayat 67. Kemudian juga ada perintah untuk berdakwah kepada tawanan perang yang tertera dalam surah Al-Anfal ayat 70. Adapun ketentuan lain terhadap tawanan yang telah diatur oleh Islam adalah :
- Larangan menawan dengan tujuan mencari kekayaan dunia semata, bukan karena tujuan jihad.
- Jaminan kehormatan, dan perlakuan yang manusiawi (tidak melampaui batas) terhadap tawanan perang. Termasuk di dalamnya jaminan kesehatan jika tawanan tersebut terluka atau sakit.
- Perintah berda'wah kepada tawanan perang, sebab inti dari jihad suci adalah menegakkan agama Allah.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!