Mohon tunggu...
Siti Muallifatul
Siti Muallifatul Mohon Tunggu... Jurnalis - Student of International Relations

Selalu Semangat !

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Memahami Perang dalam Islam

27 Oktober 2019   07:21 Diperbarui: 27 Oktober 2019   07:40 273
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sosbud. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/Pesona Indonesia

Hal ini pun dijelaskan dalam surah Al-Anfal ayat 67. Kemudian juga ada perintah untuk berdakwah kepada tawanan perang yang tertera dalam surah Al-Anfal ayat 70. Adapun ketentuan lain terhadap tawanan yang telah diatur oleh Islam adalah :

  • Larangan menawan dengan tujuan mencari kekayaan dunia semata, bukan karena tujuan jihad.
  • Jaminan kehormatan, dan perlakuan yang manusiawi (tidak melampaui batas) terhadap tawanan perang. Termasuk di dalamnya jaminan kesehatan jika tawanan tersebut terluka atau sakit.
  • Perintah berda'wah kepada tawanan perang, sebab inti dari jihad suci adalah menegakkan agama Allah.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun