Perang menurut Islam termasuk dalam kategori fiqh karena bukan sesuatu yang dibawah oleh Rasalullah. Perang dalam Islam juga bukanlah inti dari agama meski banyak ayat Al-Qur'an yang menyinggung tentang perang.Â
Salah satu sebab kekacauan tentang literatur perang Islam adalah bahwa tidak ada pembedaan antara hukum yang merupakan syari'at dan hukum yang merupakan hasil penafsiran dari para ulama' atau ahli hukum yang dibuat sesuai dengan kepentingan negara islam saat ini.
Perang dalam pengertian ahli fiqh ada dua macam: Perang dalam arti Jihad dan perang antar Negara. perang dalam arti Jihad diartikan Perang agama, dalam arti perang antara kaum mislimin dan Non-muslim sehingga memerangi mereka berarti menegakkan agama Islam (jihad).Â
Umat islam diperbolehkan berperang dengan dua alsan yakni: memepertahankan hak miliknya dan menjaga keselamatan dalam penyebaran kepercayaan agama Islam, dan mempertahankan dari orang yang menghalangi jalannya dakwah.Â
Maka sudahlah jelas bahwa perang bagi Umat Islam adalah jalan terakhir yanga kan ditempuh jika tidak ditemukannya jalan lain. Karena dalam Al-Qur'an terdapat banyak ayat yang memberikan informasi tentang proses penyeleaian masalah secara damai. Bahkan jika bertemu dengan orang dzalimpun kita tetap dituntut untuk berperilaku adil.
Hukum Perang dalam Islam ada dua:
1. Fardu Kifyah. Jika memerangi orang-orang kafir yang berada di dalam negeri mereka (setelah disampaikan kepada mereka seruan-seruan agama Islam, sedang mereka enggan menerimanya selepas itu dan enggan pula membayar jizyah).
2. Fardu 'Ain. Jika orang-orang kafir itu datang menyerang ke dalam negeri -negeri Islam. Pada ketika itu wajib ke atas setiap penduduknya mempertahankan negeri mereka dengan segala yang terdaya dan apa sahaja persediaan yang ada sekalipun mereka terdiri daripada orang-orang fakir miskin, budak-budak kecil, orang-orang berhutang dan hamba sahaya.
Untuk ketentuan hukum perang dalam Islam sendiri memiliki keseimbangan dalam penghormatan nyawa manusia dan kepentingan militer dalam perang, dimana Islam memberi prioritas yang lebih tinggi pada penyelamatan kehidupan non-kombatan dibanding dengan apa yang ada dalam hukum internasional modern.Â
Islam banyak mengatur imunitas mengenai orang-orang yang termasuk dalam non-kombatan, terbukti dengan adanya beberapa hadist, diantaranya adalah perempuan, anak, orang lanjut usia (lansia), rohaniawan dan al-'Asif
Di dalam Al-Qur'an dan sunnah terdapat larangan untuk menawan musuh dengan tujuan mendapat tebusan sebanyak-banyaknya dan musuh belum benar-benar belum dilumpuhkan, tindakan yang tepat adalah membunuhnya langsung demi keamanan.Â