Mohon tunggu...
Siti Muallifatul
Siti Muallifatul Mohon Tunggu... Jurnalis - Student of International Relations

Selalu Semangat !

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Asas-asas Hubungan Internasional dalam Islam

16 Oktober 2019   11:05 Diperbarui: 16 Oktober 2019   13:29 171
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Ilmu HI dalam kajian politik Islam dikenal dengan istilah siyasah dauliyah. Adanya penyusunan konstitusi Madinah atau apa yang disebut sebagai sebagai Madinah Charter adalah babak awal dari adanya praktik dan konsep dari siyasah dauliyah sendiri. Arti dari siyasah adalah mengatur sesuatu untuk tercapainya sebuah tujuan. Adapun kata dauliyah memiliki banyak arti, yakni hubungan antar negara, kedaulatan, kekuasaan, dll. Maka dari itu, siyasah dauliyah sendiri berarti adalah mengatur kewenangan suatu negara untuk mengatur hubungan dengan negara lain.

Ruang lingkup dari siyasah dauliyah adalah ; (1) perjanjian internasional, (2) perlakuan terhadap tawanan, (3) kewajiban dan hak suatu negara terhadap negara lain, (4) aturan peperangan, (5) ekstradisi, (6) pemberian suaka politik dan keamanan, dan (7) penentuan situasi damai atau perang.

Adapun asas-asas dalam HI Islam adalah : 

1. Asas persatuan Manusia

asas ini menegaskan bahwa seluruh umat Islam adalah suatu persatuan karena semua manusia adalah makhluk Allah SWT, kita tidak boleh membanding-bandingkan orang menurut suku, agama dan ras nya. Asas kesatuan diambil dari dalil Al-Qur'an sendiri, yakni Surah Al-Baqarah : 213

2. Asas Persamaan

Dalam asas persamaan menekankan bahwa setiap bangsa di dunia harus menempatkan bangsa lain sebagai pemilik derajat yang sama. Artinya, hubungan antar bangsa tidak boleh mempertimbangkan mengenai perbedaan yang ada dalam setiap masyarakat dalam menentukan hak membangun hubungan internasional, karena seluruh negara atau masyarakat yang bergabung mempunyai derajat dan hak yang sama.

3. Asas Keadilan

Artinya adalah setiap bangsa memiliki hak yang sama dan negara tersebut bertanggung jawab atas apa yang dilakukannya.

4. Asas Musyawarah

Asas musyawarah mengajarkan bahwa dalam suatu perjanjian haruslah merupakan daripada hasil dari berbagai keinginan yang telah disepakati antar kedua belah pihak, yakni dengan melakukan musyawarah.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun