"Di mana aku? Apa yang aku lakukan di sini?"
"Itu artinya 'ya'," canda Oji.
"Tuan Syauki, saya minta maaf. Anda telah menjadi korban pembunuhan," kata Beka, sesuai dengan protokol.
Ada jeda.
"Apakah ini surga?"
"Bukan," lanjut Beka. "Ini adalah fasilitas kloning pod di Lantai 35 Jakarta Underground."
"Apa yang aku lakukan di sini?"
"Untuk kepentingan hukum," jawab Oji.
"Apa?"
Beka menyampaikan penjelasan yang sudah dihafalnya semasa masih di akademi.
"Anda tahu bahwa implan saraf standar Anda merekam semua ingatan Anda untuk memudahkan akses pribadi?" Green mengangguk. "Menurut Undang-Undang Privasi Mahiwal tahun 2029, polisi dilarang mengakses secara langsung semua memori yang terekam, bahkan dalam kasus korban pembunuhan."