Rumah jadi kebutuhan bagi setiap orang apalagi yang sudah berkeluarga. Siapa yang tidak mau memiliki rumah ? Semua pasti ingin namun banyak juga yang belum beruntung bisa memiliki rumah karena masih banyak kendala, utamanya keuangan dan proses kepemilikannya.Â
Pemerintah nyatakan diaktifkan nya program Tapera (Tabungan Perumahan Rakyat) sebagai sarana kemudahan bagi rakyat untuk memiliki rumah tapak bahkan juga apartemen.Â
Selain itu juga menjadi bagian tanggung jawab Pemerintah dalam pemenuhan hak rakyat yaitu kebutuhan papan pekerja dengan sistem seperti tercantum di dalam UU Nomor 4 Tahun 2016 dan Pasal 28H ayat (1) UUD 1945
Program Tapera dijalankan sebagai amanat Undang-undang No.1/2011 tentang Perumahan dan Kawasan Pemukiman serta UU No.4/2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat.Â
Menarik bukan? Ya sangat menarik, di mana lagi saat ini punya rumah difasilitasi kepemilikannya dengan mudah bahkan dari Pemerintah sendiri.
Baik kalau begitu, kira-kira bagaimana ya respon masyarakat? Masyarakat seperti pekerja upah ya pasti menyambut hangat program Tapera ini walau hanya baru mendengar selentingan saja. Sebab ada peluang yang selama ini mereka susah merealisasikan keinginan memiliki rumah tinggal dengan gaji seadanya.Â
Sekarang jika Tapera berani memberikan jaminan setiap pekerja upah atau swasta mendapatkan rumah pasti akan menjadi program yang ciamik di mata mereka.Â
Ada lagi rumus sebagai langkah jitu jika Pemerintah mau melakukan langkah nyata dan sangat terasa langsung oleh para peserta Tapera.Â
Langkah apa?
Pemerintah harus berani yakinkan mereka pasti miliki dan jadi penghuni rumah program Tapera secepatnya. Misal bulan ini bayar iuran bulan depan langsung menghuni. Atau ya maksimal 6 bulan setelah pembayaran iuran awal Tapera.
Pemerintah bisa lakukan langkah mempersiapkan lahan dan rumah yang akan diberikan kepada peserta iuran. Jadi jangan mengajak dulu para pekerja menjadi peserta sampai semuanya siap.Â