"Respect setan sama lu ishhh mantap lah". dan bintang emon pun menutup monolognya dengan kata-kata lah kok ada temen masuk ?
Pemilihan gaya penyampaian Bintang Emon dirasa mewakili sebagian masyarakat yang mengikuti perkembangan sidang yang dirasa menguras akal sehat terutama dalam soal hukum. Gaya Bintang Emon cukup segar dan lepas hingga mendapat banyak respon masyarakat luas salah satunya Rizal Ramli Ekonom Senior dan juga dipandang sering memberikan kritik tajam dan juga masukan untuk pemerintah. Di akun twitter resminya RR hanya mengatakan "Canggih tapi mudah dipahami "
Sontak beragam respon memenuhi replaian akun RR. Ada yang mengusulkan pemberian beasiswa  sekolah hukum agar anak Indonesia tetap hebat seperti Bintang Emon dalam lugasnya berkata dan mudah dimengerti. Kata-kata RR sedikit namun sungguh memberi makna yang sangat dalam sekalipun tidak dikatakan dengan bahasa cadas seperti biasanya yang dia lakukan.
Bintang Emon sungguh menjadi representasi opini dari penegakan hukum yang dijalan di Indonesia walaupun disampaikan dengan gaya bahasa lepas dan tak seserius layaknya ahli hukum Indonesia. Ini bisa jadi lonceng pengingat kemana para pendekar ahli hukum di Indonesia dan juga para mahasiswa hukum untuk jadi pembelajaran atas proses hukum yang sedang berjalan atas kasus NB.
Tak usah lagi bertanya kepada NB selaku korban mengenai bagaimana responnya atas putusan tuntutan tersebut karena matanya jelas sudah buta belum lagi perlakuan lain yang beliau rasakan tanpa perlu diceritakan lagi. Sudah dipastikan banyak hal kekecewaan yang NB utarakan.
Sungguh hal ini menjadi pertaruhan supremasi hukum rezim atau pemerintahan era Jokowi di sela kasus-kasus hukum lainnya yang bisa menjadi indikator hukum tak berjalan sesungguhnya. Walaupun jika ditanyakan ke Presiden Jokowi akan ada jawaban beliau tak berhak lakukan intervensi persoalan hukum terkait NB. Tapi hal ini justru akan menambah rasa ingin tahu masyarakat atas kejanggalan " Ngga Sengaja" tersebut.
Spekulasi atau polemik atas kasus ini tentu banyak cerita dan jadi catatan khusus kedepan yang terus diingat oleh para generasi berikutnya. Kejanggalan muncul saat jaksa mengubah pasal yang disangkakan menjadi pasal 353 ayat 1 KUHP dengan dalih tidak sengaja harus menjadi telaah bagi para calon ahli hukum di Indonesia ke depan jika memang kondisi saat ini sudah tak bisa dibenahi bahkan diluruskan atau pilihannya segera berbenah sekarang juga. (Isk)