Kalau semua aturan yang ada dianggap hanya bikin ribet, kapan negeri ini bisa maju? Boleh jadi keengganan masyarakat terutama para calon penumpang pesawat terhadap aturan pemeriksaan yang ketat merupakan cerminan dari mental jalan pintas yang masih dianut mayoritas masyarakat negeri ini.
Malas melalui serangkaian pemeriksaan ketat yang dianggap ribet akhirnya malah memicu emosi. Ironisnya, keinginan mereka untuk bisa cepat melalui proses pemeriksaan justru berbuah buruk. Para oknum candaan kelewatan ini justru tidak bisa terbang pada waktunya karena harus menjalani pemeriksaan terlebih dahulu.
Bukan mustahil mereka pun bisa terkena ancaman balik dari Undang-undang yang ada. Pasal 437 UU Nomor 1/2009 Tentang Penerbangan menyebutkan bahwa setiap orang yang menyampaikan informasi palsu membahayakan dipidana penjara paling lama satu tahun, apabila mengakibatkan kecelakaan atau kerugian harta benda dengan pidana penjara paling lama delapan tahun, namun apabila mengakibatkan matinya orang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun. Alih-alih bisa cepat sampai ke tujuan, yang ada mereka malah terancam masuk bui.
Andai saja para teroris sudah mengetahui tren yang terjadi dalam setahun terakhir tersebut, boleh jadi mereka akan berpikir ulang untuk melakukan aksi pengemboman di Sarinah. Lha wong bawa bom bisa dengan enteng dijadikan candaan. Karena memang #KamiTidakTakut.
Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H