Sejujurnya Saya hanya 3x makan di Kopma. Menurut hemat saya, Kopma begitu sumpek dan ramai. Tidak ada kesunyian kecuali saat sore menjelang. Hal itu membuat kenyamanan Saya dalam menyantap makanan terganggu.
Terlepas dari semua itu, Saya tidak berhasil menemukan mereka. Tanpa pikir panjang, Saya melanjutkan perjalanan menuju Fakultas Ilmu Pendidikan. Di pertigaan dekat perpustakaan UPI, terdapat kampanye dalam bentuk mural salah satu paslon Capres dan Cawapres REMA.Â
Memang situasi Student Government UPI, ketika itu, sedang dalam tahap pemilu setelah berulang kali diundur karena ada beberapa konflik.
Marlovin, Ketua BEM Prodi BK, sedang duduk di depan perpustakaan UPI ketika saya menyapanya. Ia memakai kemeja merah muda bergaris dipadu celana hitam panjang. Saya terlibat obrolan dengannya mengenai demisioner dan lain dan lain.
"Kumaha euy, intel pemilu REMA?," ujarnya. Saya tertawa. Di beberapa kalangan mahasiswa FIP, Saya dikenal sebagai Intel karena tergabung dalam sebuah komunitas pembuat berita.
"Lebih menarik Pemilu Indonesia, Urang lagi meliput Praktik Kampanye di Kampus," kata Saya menanggapi. Memang ada kasus di beberapa Institut pendidikan, dosen ikut mengkampanyekan salah satu paslon di Lingkungan Institutnya. Praktek tersebut nyatanya dilarang.Â
Hal itu tertuang dalam UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu Pasal 280 ayat 1 huruf h yang berbunyi "Pelaksana, peserta, dan tim kampanye pemilu dilarang: menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan.
Menristekdikti pun melarang praktik kampanye di dalam kampus. "Kampanye untuk calon anggota DPR, Presiden, Wakil Presiden, Tidak boleh di dalam Kampus," ujarnya dikutip dari berita TEMPO.CO yang terbit pada Jumat, 12 Oktober 2018 08:55 WIB. Tidak hanya di kampus, lembaga pendidikan lain seperti pesantren pun harus bebas dari kampanye politik.
Dalam kode etik dosen UPI, BAB III pasal 6 huruf f, Dosen harus menghindarkan diri dari perbuatan yang dapat merusak martabat dosen sebagai tenaga pendidik yang terhormat. Lebih lanjut pada BAB IV Pasal 10 ayat 2, Dosen berpartisipasi dalam memelihara keamanan, ketertiban, kebersihan, dan keindahan fasilitas umum dalam kampus.Â
Tidak bisa dipungkiri, kedua pasal diatas bisa dicapai jika Dosen mengikuti peraturan yang berlaku, salah satunya peraturan mengenai pemilu yang melarang kampanye dilakukan di dalam kampus. Namun, Saya masih ragu perihal Dosen, civitas akademika UPI, maupun Alumni UPI yang berkampanye mendukung salah satu paslon menggunakan Embel-embel UPI. Apa itu tidak menyalahi etika?
Kembali ke depan perpustakaan. Saya beralih ke saung FIP. Marlovin mengatakan, disana ada beberapa teman seprodi Saya. "Mungkin mengerjakan tugas," tebakku dalam hati. Di saung FIP, tampak Shaef, Fadil, Teh Yuniar, dan Dara sedang melakukan Syuting untuk memenuhi tugas matkul Teknologi Media.