Gambar : Detik.com
Para wakil rakyat yang bercokol di Senayan, dengan penuh arogansi, vulgar dan tanpa malu telah membodohi rakyat yang diwakilinya, karena dalam jeda dua hari menjelang Reses telah membuat dua keputusan yang memberangus KPK yakni :
- 15 Desember 2015, masukan RU KPK ke dalam Prolegnas 2015
Ditengah kehebohan Sidang Etik di MKD tentang kasus “Papa Minta Saham”, secara senyap pada tanggal 15 Desember 2015, melalui Sidang Paripurna DPR RI telah mengetok palu dan memasukan Revisi UU KPK masuk prolegnas 2015. Dan tentu saja aksi hebat DPR ini agak kurang mendapat perhatian media yang sedang fokus dan terkuras oleh isu terhangat SIdang Etik di MKD.
Lewat lobi antar fraksi, meskipun ada beberapa interupsi, akhirnya Pimpinan DPR RI Taufik Kurniawan, Wakil Ketua, mengesahkan RUU KPK masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas 2015).
Konon, inisiator ini datangnya dari Fraksi PDIP, karena merupakan kebutuhan pemerintah dan disetujui oleh DPR, sebagai barter politik untuk membela Setya Novanto di sidang etik MKD.
Terkait dengan ini, Taufiqurrachman Ruki, Plt Ketua KPK, menyatakan bahwa semua pimpinan KPK sepakat dengan revisi UU KPK tersebut. Namun PLT KPK lainnya, membantah pernyataan Ruki tersebut dengan menyatakan bahwa seluruh pimpinan KPK telah melayangkan surat ke Presiden yang menyatakan menolak revisi UU KPK masuk Prolegnas 2015, sebagai jawaban atas Permintaan Saran Presiden mengenai pertimbangan melakukan revisi 4 kewengan KPK, yakni penyadapan, pengangkatan penyelidik dan penyidik, SP3 dan Dewan Pengawas hingga disahkannya RUU KUHP dan KUHAP, penyempurnaan UU Tipikor dan pembentukan UU Perampasan Aset.
Keputusan senyap yang dibuat DPR pada tanggal 15 Desember 2015, menjelang akhir masa sidang anggota DPR RI yang akan reses pada 18 Desember 2015, mengesankan alih2 untuk memperkuat KPK, faktanya hanya akan melumpuhkan KPK. Bahkan Koalisi Masyarakat Anti korupsi yang terdiri dari ICW, YLBHI dan PHSK, menyatakan telah terjadi penganiyaan politik terhadap agenda antikorupsi yang sudah semakin nyata dengan mempreteli kewenangan KPK.
Akhirnya, Koalisi tersebut meminta agar Presiden Jokowi menolak dengan tegas usulan DPR RI tersebut dengan tidak mengeluarkan surat persetujuan dilakukannya revisi.
- 17 Desember 2015, memilih pimpinan KPK pro koruptor
Komisi III DPR RI, melalui proses voting telah memilih Pimpinan KPK periode 2015-2019 yakni : Agus Raharjo, Basaria Panjaitan, Alexander Marwata, Saut Situmorang, dan Laode M Syarif.
Kelima pimpinan tersebut tidak sesuai dengn harapan masyarakat, karena KPK telah mengesampingkan dua calon pimpinan pegiat anti korupsi yang gigih dan mantan pimpinan KPK sebelumnya yakni Busyro Muqqodas dan Johan Budi, malahan lebih memilih Basaria Panjaitan yang diduga titipan Kepolisian untuk menggembosi KPK dari dalam.
Dengan pilhan kelima pimpinan tersebut, DPR RI telah menyingkirkan para calon pimpinan berintegritas dan anti korupsi dan lebih berpihak kepada para koruptor yang akan diuntungkan dan berpotensi meningkatkan aktivitas korupsinya dengan lebih dahsyat dan menggila.