Mohon tunggu...
AXEL AUGUST MELIO
AXEL AUGUST MELIO Mohon Tunggu... Mahasiswa - MY LIFE IS FOOTBALL

Menulis merupakan suatu karya

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Melakukan Sesuatu dengan Ijarah Menjadi Lebih Mudah

4 Juni 2021   15:29 Diperbarui: 4 Juni 2021   15:52 141
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Dalam kehidupan sehari-hari kita sebagai manusia selalu memiliki kebutuhan yang harus dipenuhi. Namun, tidak semua dari kita sebagai manusia bisa memenuhi kebutuhan tersebut. Kita mempunyai keahlian dan bakat yang  berbeda-beda, kita pasti mempunyai barang yang tidak semua mempunyai barang tersebut, dan kita bisa mempunyai sesuatu hal yang tidak semua orang mempunyai hal tersebut. 

Dalam pemenuhan kebutuhan sehari-hari, barang dan jasa menjadi sesuatu yang sangat penting dalam menjalankan suatu pekerjaan. Ijarah (sewa-menyewa) menjadi suatu akad yang memudahkan untuk setiap orang dapat  menjalankan pekerjaan/aktivitasnya menjadi lebih efektif dan relatif lebih mudah. Dimana kita bisa menyewa suatu barang yang kita butuhkan dan diambil manfaatnya untuk keperluan tertentu dengan memberi upah/imbalan terhadap pemberi sewa atas barang tersebut. 

tidak hanya barang, jasa pun bisa kita sewa-menyewa seperti tukang pembuat rumah, kita sewa jasanya untuk pembuatan rumah, tukang potong rambut, kita sewa jasanya untuk memotong rambut kita, dan lain-lain. Ijarah (sewa menyewa) memiliki jangkauan yang lebih luas dibanding akad yang lainnya, dimana sewa-menyewa tidak hanya praktek dalam pembiayaan pada bank syariah, akan tetapi dapat dilakukan pada lingkungan masyarakat sekitar. Seperti salah satu warga membuat usaha persewaan barang, persewaan tanah/sawah, persewaan tenaga ahli (tukang pembuat rumah, tukang potong rambut, tukang kebun dan lain-lain). 

Contoh sewa menyewa seperti diatas menjadi bukti bahwa ijarah (sewa menyewa) menjadi akad yang memiliki jangkauan yang lebih luas dan lebih familiar bagi masyarakat setempat selain pada pembiayaan pada Perbankan Syariah.

Menurut Nasrun Haroen pada jurnal yang berjudul Fikih Muamalah (2000) ijarah merupakan salah satu bentuk muamalah dalam memenuhi keperluan hidup manusia, seperti sewa menyewa, kontrak, atau menjual jasa perhotelan, dan lain-lain. 

Upah menjadi salah satu faktor untuk setiap orang membuka sewa menyewa barang maupun jasa, karena pemberi sewa akan merasa mendapat keuntungan yang berupa upah tersebut. Disisi lain penyewa juga merasa diuntungkan dengan menyewa barang maupun jasa tenaga ahli, dan menjadikan suatu pekerjaan/aktivitas menjadi lebih mudah dilakukan dan dibuat. Dari hal tersebut Ijarah menjadi suatu akad yang bisa dibilang saling menguntungkan.

Dalam pembiayaan pada Perbankan Syariah Ijarah menjadi salah satu akad yang bisa dibilang sering dipakai oleh para nasabah dan anggota. Karena akad ijarah lebih efisien dalam bertransaksi pada suatu bank, apalagi pada masa digital saat ini, dimana semua orang bertransaksi dengan sistem online. 

Bank menyewakan alat untuk bertransaksi dari orang yang bertransaksi ke orang yang menerima transaksi atau yang disebut transfer. Tidak hanya penyedia persewaan alat untuk bertransaksi, Bank biasanya menyediakan persewaan alat penyimpanan, seperti emas, uang dan lain-lain. Hal tersebut merupakan beberapa pembiayaan dalam perbankan syariah yang bertujuan untuk mencari margin (keuntungan). 

Yang membedakan sewa menyewa dalam perbankan konvensional dengan perbankan syariah yaitu pada akhir persewaan suatu barang pada perbankan syariah penyewa bisa mengakhiri dengan kepemilikannya. 

Hal tersebut merupakan opsi dari pemberi sewa (perbankan syariah) kepada penyewa untuk mengakhiri dengan kepemilikan kepada si penyewa, apabila si penyewa dapat membeli atau dengan mengangsur barang tersebut. Hal tersebut cukup bagus untuk penyewa, apabila merasa suka/nyaman dengan barang/bangunan tersebut bisa menjadi pilihan dengan membelinya dan berakhir dengan kepemilikan barang. Hal tersebut menjadi suatu perbedaan sewa menyewa dalam perbankan syariah dengan konvensional.

Sewa menyewa memang cukup beresiko untuk si pemberi sewa, apalagi dalam persewaan suatu barang. Diluar perbankan sewa menyewa suatu barang akan menjadi sesuatu yang beresiko, dimana si penyewa cukup memberi upah atas manfaat pada barang tersebut. Maka dari itu sekarang banyak yang memiliki usaha persewaan suatu barang yang menambah suatu perjanjian, dimana pemberi menahan kartu identitas ataupun barang berharga penyewa untuk menjadi suatu jaminan atas barang yang di sewanya. 

Hal tersebut cukup bagus untuk diterapkan dalam persewaan suatu barang di luar perbankan. Karena suatu barang yang disewakan pastinya mempunyai suatu nilai/value, maka dari itu pemberi sewa juga mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan dengan menahan barang yang menurut pemberi sewa itu sangat penting seperti ktp, sim, surat berharga, dan lainnya. 

Di dalam perbankan syariah atau pun konvensional pastinya memiliki kebijakan pada masing-masing bank, pada perbankan biasanya lebih mendetail dalam sewa menyewa, bahkan harus melengkapi suatu dokumen-dokumen penting yang harus dilengkapi. Dan pastinya dalam lembaga keuangan/perbankan memiliki keamanan yang lebih ekstra, karena perbankan memiliki lisensi resmi dari OJK dan pastinya memiliki dasar hukum untuk melindungi dari hal-hal tersebut. 

Suatu keamanan menjadi penting bagi pemberi sewa, dan suatu amanah menjadi suatu pegangan untuk penyewa. Maka dari itu antara penyewa dan pemberi sewa harus saling percaya untuk terjadinya suatu ijarah (sewa menyewa), khususnya penyewa untuk selalu memiliki niat yang baik dalam menyewa suatu barang dan tidak mempunyai niat yang buruk terhadap barang yang di sewa.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun