Hal tersebut cukup bagus untuk diterapkan dalam persewaan suatu barang di luar perbankan. Karena suatu barang yang disewakan pastinya mempunyai suatu nilai/value, maka dari itu pemberi sewa juga mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan dengan menahan barang yang menurut pemberi sewa itu sangat penting seperti ktp, sim, surat berharga, dan lainnya.
Di dalam perbankan syariah atau pun konvensional pastinya memiliki kebijakan pada masing-masing bank, pada perbankan biasanya lebih mendetail dalam sewa menyewa, bahkan harus melengkapi suatu dokumen-dokumen penting yang harus dilengkapi. Dan pastinya dalam lembaga keuangan/perbankan memiliki keamanan yang lebih ekstra, karena perbankan memiliki lisensi resmi dari OJK dan pastinya memiliki dasar hukum untuk melindungi dari hal-hal tersebut.
Suatu keamanan menjadi penting bagi pemberi sewa, dan suatu amanah menjadi suatu pegangan untuk penyewa. Maka dari itu antara penyewa dan pemberi sewa harus saling percaya untuk terjadinya suatu ijarah (sewa menyewa), khususnya penyewa untuk selalu memiliki niat yang baik dalam menyewa suatu barang dan tidak mempunyai niat yang buruk terhadap barang yang di sewa.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI