Pada era internet yang mempermudah semua elemen masyarakat dalam mempublikasikan berita Citizen Journalism yaitu warga berperan dalam jurnalistik. Yang berperan sebagai independen karena seluruh isi berita sesuai dengan apa yang pembuat berita harapkan. Para citizen journalist biasanya mempublikasikan berita mereka melalui berbagai cara.
Pertama, partisipasi pemirsa. Mereka dapat berkontribusi melalui komentar dalam berita online, blog pribadi, melalui foto ataupun video. Dalam hal ini media besar sudah menghadirkan platform untuk hal tersebut, seperti acara Net. Citizen journalist yang menghiasi pertelivisian di tanah air dimana warga dapat meliput kejadian secara real time dan media mainstream sebagai wadah dalam mempublikasikan berita tersebut.
Kedua, berita dan informasi situs-situs independen yang dimana media yang dianggap independen dan tidak memihak siapapun. Di Indonesia belum banyak ditemukan media-media independen akan tetapi masih dapat ditemukan seperti Remotivi yang menerima penghargaan Tasfrif Award 2014 dari Aliansi Jurnalis Independen pada agustus 2014 lalu.
      Dalam perkembangan media tanah air, media gatekeeper dan media gatewatcher sudah mulai gencar dan saling menghiasi media tanah air. Media gatekeeper juga dikenal sebagai Traditional Journalism dan sudah banyak yang menaruh minat terhadap gatewatching karena hal tersebut dinilai lebih modern.
      Bahkan tidak sedikit media-media gatekeeper di tanah air melansir berita berita dari gatewatcher seperti menampilkan komentar-komentar publik di media sosial, media massa Opini.id yang gemar mengabarkan konten-konten viral dari akun-akun media sosial sebagai bentuk kolaborasi dengan citizen journalist .Hal tersebut membuktikan bahwa gatewatcher telah memiliki pengaruh terhadap media massa saat ini.
      Walaupun begitu, proses gatekeeping dan peran gatekeeper masih tetap diperlukan mengingat masih banyak perusahaan media yang tetap membutuhkan gatekeeper untuk mengolah informasi yang nantinya akan dipublikasikan. Karena telah ada kebijakan yang mengatur hal tersebut dalam Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Dengan banyaknya ketersediaan media terkait dengan pemberitaan setidaknya masyarakat mampu untuk menelaah kebenaran dari sebuah berita yang terpublikasi.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H