Lemahnya Penegakan Hukum:
Praktik korupsi dapat menyebabkan lemahnya penegakan hukum. Ketidakadilan dalam penanganan kasus korupsi dapat menciptakan impunitas, di mana pelaku korupsi tidak mendapatkan hukuman yang setimpal.
Ketidakstabilan Politik:
Korupsi dapat berkontribusi pada ketidakstabilan politik. Pemimpin yang terlibat dalam korupsi dapat kehilangan dukungan masyarakat dan memicu krisis politik.
Menurunnya Kualitas Layanan Publik:
Korupsi dapat merusak kualitas layanan publik. Penyalahgunaan wewenang dan suap dalam berbagai lapisan pemerintahan dapat mengurangi efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pelayanan publik.
Pembatasan Investasi Asing:
Korupsi dapat menghambat pertumbuhan ekonomi dan investasi asing. Praktik korupsi yang merajalela dapat membuat pelaku usaha ragu untuk berinvestasi di Indonesia karena risiko dan ketidakpastian yang tinggi.
- Bagaimana
Dalam perspektif filsafat David Hume, yang mengedepankan pemahaman empiris dan psikologi manusia, pertimbangan mengenai korupsi di Indonesia dapat dilihat melalui lensa pembangunan kepercayaan publik dan manipulasi insentif. Hume menekankan bahwa pembentukan masyarakat yang berfungsi bergantung pada konvensi sosial dan kepercayaan antarindividu. Oleh karena itu, dalam menghadapi tantangan korupsi di Indonesia, langkah-langkah yang mendorong kembali kepercayaan publik dapat menjadi fondasi utama. Penegakan transparansi dalam pengambilan keputusan pemerintah, peningkatan akuntabilitas lembaga-lembaga publik, dan pelibatan aktif masyarakat dalam proses pengawasan adalah upaya nyata dalam membangun kepercayaan yang mungkin terkikis oleh praktek korupsi.
Selanjutnya, konsep Hume tentang pengalaman sebagai pembentuk pemahaman manusia memiliki implikasi penting dalam memahami cara menangani korupsi. Pengalaman negatif yang terkait dengan praktik korupsi dapat membentuk opini dan sikap masyarakat. Oleh karena itu, edukasi publik yang menyeluruh tentang dampak negatif korupsi dan peran aktif masyarakat dalam memberantasnya dapat menjadi strategi yang efektif dalam merubah norma sosial dan meningkatkan intoleransi terhadap korupsi.