2) Digitalisasi dan E-commerce
   Adopsi teknologi dan digitalisasi akan menjadi pendorong penting bagi pertumbuhan bisnis UMKM di Indonesia. Kemajuan teknologi informasi dan internet memungkinkan UMKM untuk memasarkan produk dan jasa mereka secara online melalui platform e-commerce dan media sosial. Dengan memanfaatkan teknologi, UMKM dapat mencapai pasar yang lebih luas, meningkatkan efisiensi operasional, dan meningkatkan daya saing.
3) Peran Pemerintah dalam Mendorong Pertumbuhan UMKM
   Pemerintah terus mengambil langkah-langkah untuk memperkuat sektor UMKM. Inisiatif seperti penyederhanaan perizinan, penyediaan pelatihan dan pendidikan, serta pembangunan infrastruktur untuk mendukung ekosistem UMKM akan mendorong pertumbuhan bisnis UMKM di Indonesia pada tahun 2023. Langkah-langkah ini bertujuan untuk menciptakan lingkungan yang kondusif bagi UMKM agar dapat tumbuh dan berkembang dengan baik.
4) Peningkatan Keterampilan dan Kapasitas
   Investasi dalam peningkatan keterampilan dan kapasitas UMKM akan menjadi faktor penting dalam pertumbuhan bisnis di tahun 2023. Pelatihan manajerial, pengembangan keterampilan teknis, dan penguatan kemampuan pemasaran akan membantu UMKM meningkatkan produktivitas dan daya saing. Pemerintah, lembaga pelatihan, dan pihak swasta perlu berkolaborasi untuk menyediakan program pelatihan yang relevan dan berkelanjutan bagi UMKM.
Meskipun ada peluang pertumbuhan yang besar, UMKM di Indonesia juga menghadapi tantangan. Beberapa tantangan yang dihadapi oleh UMKM termasuk akses ke pasar yang lebih luas, keterbatasan teknologi, infrastruktur yang belum memadai, dan kendala regulasi. Untuk mengatasi tantangan ini, diperlukan kerjasama antara pemerintah, sektor swasta, dan pemangku kepentingan terkait dalam menciptakan lingkungan yang baik.
Â
                                   Kebijakan Program UMKM Kemenkeu Satu untuk tahun 2023
     Kementerian Keuangan sebagai salah satu entitas Pemerintah ikut serta dalam program pembinaan UMKM melalui implementasi Inisiatif Strategis Sinergi Pemberdayaan UMKM Kemenkeu Satu, yang dituangkan dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 396/KMK.01/2022 tentang Program Sinergi Pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah Kementerian Keuangan. Sebagai tindak lanjut dari KMK Nomor 396/KMK.01/2022 tersebut, telah ditetapkan Kebijakan Program UMKM Kementerian Keuangan Satu. Kebijakan ini menjadi pedoman bagi Satuan Kerja pada Kementerian Keuangan untuk melakukan pembinaan terhadap UMKM.
     Dalam kebijakan ini diuraikan bahwa langkah awal dalam implementasi program sinergi pemberdayaan UMKM, pada tahun 2023 dimulai dengan kolaborasi berbagai program pemberdayaan dengan didukung basis data UMKM dan menjadi Daftar Sasaran Bersama (DSB) program sinergi pemberdayaan usaha mikro, kecil, dan menengah Kementerian Keuangan (Program UMKM Kemenkeu Satu) Tahun 2023. Kolaborasi tersebut melibatkan seluruh unit di lingkungan Kementerian Keuangan yang terdiri dari Unit Eselon I, Unit Non Eselon, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan Badan Layanan Umum (BLU) di lingkungan Kementerian Keuangan. BUMN dan BLU tersebut merupakan Special Mission Vehicle (SMV) di lingkungan Kementerian Keuangan. Sejalan dengan arah kebijakan nasional, Kementerian Keuangan mencanangkan tema Program UMKM Kemenkeu Satu untuk tahun 2023 yaitu "Kemenkeu Satu mendukung UMKM tumbuh melalui digitalisasi dan globalisasi menuju Indonesia Maju".