Mohon tunggu...
Avrina Nur Azizah
Avrina Nur Azizah Mohon Tunggu... Administrasi - Vrina

As Simple As Water

Selanjutnya

Tutup

Money

Praktik Risywah dalam Pemerintahan

5 Maret 2018   16:08 Diperbarui: 5 Maret 2018   16:13 1029
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Diriwayatkan dari Abu umamah bahwa Nabi SAW yang bersabda :

"Barang siapa yang memberikan kelapangan, lalu memberi hadiah kepadanya dan ia menerima hadiah itu, maka ia telah memasuki satu pintu besar dari salah satu pintu riba" (HR. Abu Daud dan Tirmidzi).

Sangat penting bagi para pejabat dan pegawai yang bekerja untuk berhati-hati atas hadiah yang diberikan atau diterima dalam kondisi seperti apa. Karena pemberian yang diberikan padahal kita belum melakukan sebuah pekerjaan ataupun telah melakukan pekerjaan namun belum selesai dan telah selesai namun mengharapkan imbalan selama tugasnya sebagai pegawai.

Dalam Undang-Undang no.11 thn 1980 pasal 2 juga dijelaskan tindak pidana suap.

"Barang siapa memberi atau menjanjikan sesuatu kepada seseorang dengan maksud untuk membujuk supaya orang itu berbuat sesuatu atau tidak berbuat sesuatu dalam tugasnya, yang berlawanan dengan kewenangan atau kewajibannya yang menyangkut kepentingan umum, dipidana karena memberi suap dengan pidana penjara selama-lamanya 5 tahun dan denda sebanyak-banyaknya Rp. 15.000.000,00.

Dan juga pada pasal 5 ayat 1 disebutkan bahwa memberi atau menjanjikan sesuatu kepada Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara dengan maksud supaya Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara berbuat sesuatu ataupun tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya yang berketentangan dengan kewajibannya dipidana paling singkat 1 tahun dan denda paling sedikit Rp.50.000.000,00.

Di Indonesia banyak sekali kasus suap menyuap yang sudah terjadi contohnya saja dalam pengadilan, seorang hakim menerima suap dari terdakwa agar bebas dari hukuman ataupun menerima keringanan hukuman, selepas dari pengadilan terdapat juga contoh seorang guru yang memberikan hadiah untuk orang yang menguji agar guru tersebut bisa lolos seleksi calon PNS, dan juga pada saat pemilihan kepala daerah tak jarang pula seorang yang mencalonkan dirinya sebagai kepala daerah memberikan janji-janji kepada masyarakat yang belum tentu bisa dia tepati, memberikan bantuan uang  baju dan sebagainya supaya orang-orang tersebut memilihnya dan kemudian dia terpilih menjadi kepala daerah padahal apa yang dilakukannya termasuk dalam suap menyuap, dan tanpa kita sadari kita juga pernah mengancam dan memberikan sesuatu kepada teman kita supaya dia menutupi kebohongan yang telah kita perbuat.

E.Contoh  konkrit Risywah

Seorang laki-laki mendatangi orang-orang untuk mencari pinjaman berbunga guna membebaskan saudaranya yang telah dijatuhi hukuman, dengan jalan menyuap, padahal si laki-laki tersebut merasa tidak rela terhadap perbuatan sanak saudaranya. Hanya saja, yang mendorong si laki-laki tersebut untuk membebaskan saudaranya ialah karena lamanya masa hukuman penjara yang dijatuhkan, sedangkan si terpidana mempunyai keluarga yang harus ditanggungnya. 

Bila usaha pembebasan tersebut dilakukan dengan cara menyuap, maka dosanya lebih besar lagi, karena hal ini berarti menambah kerusakan dengan kerusakan lain. Maka dalam kasus ini bukan hanya disebabkan karena kesalahan saudaranya saja namun juga kesalahan akhlak karena dengan menyuap berarti kita merusak para pegawai dan pejabat dalam ke profesionalannya dalam bekerja, dan suap menyuap dalam islam di haramkan hukumnya.

DAFTAR PUSTAKA

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun