C. Â Macam-Macam Risywah
Secara umum, jenis risywah dapat diklasifikasikan menurut niat dari pemberi risywah. Menurut niatnya risywah dibagi menjadi tiga, yaitu :
1.Risywah untuk membatilkan yang haq atau membenarkan yang batil
Adalah suatu tindakan yang sangat merugikan orang lain dan dosa, karena sesuatu yang haq (benar) adalah suatu kebenaran yang hakiki, sedangkan sesuatu yang batil adalah sesuatu yang dosa. Praktik suap ini haram hukumnya, karena mengalahkan pihak yang mestinya menang dan memenangkan pihak yang mestinya kalah.
2.Risywah untuk mempertahankan kebenaran atau mencegah kezaliman.
Banyak alasan mengapa seseorang harus melakukan Risywah, salah satunya adalah untuk mempertahankan kebenaran dan mencegah kedzaliman. Kalau terpaksa harus melalui jalan menyuap untuk maksud tersebut maka beban dosa hanya akan diberikan kepada penerima suap. Para ulama bersepakat mengenai hukum risywah dalam keadaan ini karena dilakukan untuk kebaikan dan untuk memperjuangkan hak yang mestinya diterima oleh pemberi risywah. Hal ini didasarkan pada kisah Ibnu Mas'ud, ketika ia dihadang oleh orang yang tidak dikenal, maka ia memberinya uang dua dinar, yang kemudian ia diperbolehkan melanjutkan perjalanan.
3.Risywah untuk memperoleh jabatan atau pekerjaan.
Jabatan atau pekerjaan yang seharusnya bisa diperoleh berkat kemampuan sendiri, akan tetapi dalam praktiknya masih terdapat beberapa orang mendapatkannya dalam cara-cara yang salah. Salah satunya dengan memberi suap kepada pihak terkait atau kepada pejabat tertentu dengan tujuan untuk di naikkan jabatan atau mendapatkan pekerjaan.
D.Risywah dalam prakteknya
Risywah pada praktek dan realitanya pada masa modern semakin menjamur dan menyebar dalam segala aspek kehidupan masyarakat. Bahkan risywah lebih berpariasi sehingga sulit dibedakan bentuk serta istilahnya dengan hibah. Jika di ibaratkan Risywah bagaikan penyakit kanker yang sudah menjalar dan tumbuh berkembang ditubuh manusia, karena Risywah merupakan penyakit sosial pada masyarakat yang bisa menjungkir balikkan yang salah menjadi benar, yang benar menjadi salah.
Risywah merupakan prinsip muamalah yang sangat berat dalam implementasinya. Risywah haram hukumnya dalam islam, karena perbuatan ini dapat merusak tatanan profesionalisme dalam bisnis. Hak seseorang dalam bisnis bisa lepas disebabkan adanya risywah yang dilakukan oleh pihak lain. Risywah sudah mulai dikenal dari masa kerasulan nabi Muhammad Saw, oleh karena itu Rasulullah dalam sebuah hadisnya melaknat pemberi dan penerima risywah.