Mohon tunggu...
Aviza Maharani
Aviza Maharani Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Hubungan Internasional, Universitas Jember, 2021

Undergraduate Student of International Relations, University of Jember, Batch 2021

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Mekanisme Kartel Sebagai Strategi Hegemoni Pasar Oligopoli

22 Maret 2023   09:15 Diperbarui: 22 Maret 2023   12:36 300
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Kartel. Sumber Ilustrasi: vocasia

Menurut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Mononopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, Pasal I, N0. 8 "Persekongkolan atau konspirasi usaha adalah bentuk kerjasama yang dilakukan oleh pelaku usaha dengan pelaku usaha lain dengan maksud untuk menguasai pasar bersangkutan bagi kepentingan pelaku usaha yang bersekongkol."

Dalam pasar, persaingan merupakan hal biasa, dengan persaingan ragam produk akan lebih variatif, sehingga penawaran pun menjadi lebih kompetitif. Bahkan dapat mengindikasikan terjadinya pasar persaingan sempurna, dimana jumlah konsumen (permintaan) yang tinggi juga diimbangi oleh kuantitas produsen (pemasok) yang banyak di pasaran.  Namun, dalam sektor pasar tertentu, alih-alih membentuk struktur pasar persaingan sempurna dengan kompetisi persaingan, segelintir perusahaan atau penguasa pasar cenderung mendirikan kolusi atau kerjasama untuk mengendalikan situasi pasar, yang kemudian disebut sebagai kartel.

Kartel merupakan persekutuan antara dua pihak atau lebih dengan tujuan saling menguntungkan. Dalam konteks pasar, kerjasama ini dimaksudkan oleh beberapa perusaha atau pengusaha untuk menetapkan dan mengendalikan harga, kuantitas, serta persaingan produk dengan memberi parameter tertentu agar saling menguntungkan. Sesuai dengan undang-undang di atas, bahwa keberadaan kartel sendiri dilarang peredarannya.

Umumnya kartel timbul pada situasi struktur pasar persaingan tidak sempurna, salah satu contoh yang menjadi ciri khas adalah pasar oligopoli. Dimana pasar hanya dikuasi oleh sedikit perusahaan dengan jenis produk yang homogen. Sehingga, kartel akan membantu perusahaan untuk membangun market power. Market power inilah yang digunakan perusahaan-perusahaan penguasa untuk mengatur dinamika pasar. Contohnya seperti pada sektor otomotif, telekomunikasi, penerbangan, rokok, smartphone, dan gadget.

Lantas bagaimana strategi dari mekanisme kartel pasar oligopoli sehingga memungkinkan perusahaan membentuk market p

Dalam optimalisasi operasinya, perusahaan-perusahaan yang bersekutu dalam kartel memiliki sistem dan strategi tertentu, sehingga memudahkan mereka dalam menciptakan lingkup usaha yang kondusif. Beberapa diantaranya adalah:

1. Facilitating Devices (Sarana/ Fasilitas Kerjasama)

Dengan terciptanya organisasi atau komunitas kartel, secara tidak langsung wadah untuk berkomunikasi dan menjalin akan terfasilitasi lebih efektif. Selain itu, sarana komunitas juga memudahkan anggota dalam menyusun strategi secara menyeluruh, dar produksi, pemasaran, dan distribusi.

2. Sales Method (Metode Penjualan)

Salah satu  metod epenjualan yang diminati adalah dengan pelelangan harga untuk mendapat kesepakatan penetapan harga yang dilakukan oleh anggota kartel. Dimana salah satu pihak perusahaan yang memenangkan tender akan membuka harga jual kepada para anggota kartel, yang kemudian ditanggapi dengan harga tertentu sesuai kesepakatan.

3. Market Concentration (Konsentrasi Pasar)

Mekanisme ini diciptakan dimana sejumlah perusahaan yang berkuasa memusatkan pemasaran di lokasi pasar atau segementasi tertentu, agar memudahkan mereka dalam beroperasi yang sebelumnya telah diatur dalam kesepakatan bersama. Dengan sistem sebagai berikut: perusahaan yang menjadi bagian dari anggota harus saling bertukar ide dan visi terkait daya penawaran produk. Yang selanjutnya adalah menyeragamkan harga, hal ini dilakukan karena adanya perbedaan kondisi yang dihadapi masing-masing perusahaan. Dengan maksud meminimalisir terjadinya perselisihan dalam anggota kartel.

4. Produk Homogenity (Homogenitas Produk)

Hal ini sangat membantu efektivitas produksi anggota kartel, karena tidak membutuhkan heterogenitas atau variasi yang menonjol pada produk, hal tersebut juga berpotensi untuk mempersempit opsi konsumen untuk memilih ragam produk.

5. Bid Suppression (Tekanan Terhadap Penawaran)

Mekanisme ini merupakan metode dimana dalam proses pengajuan tender hanya terdapat 1 penawar (pihak) yang dapat melakukan pelelangan.

6. Market Division (Pembagian Pasar)

Cara ini dilakukan untuk membagi area atau wilayah pasar yang akan menjadi target melalui segmentasi, baik secara geografis, demografis, dan sosiologis. Hal ini akan meningkatkan efektivitas perusahaan dalam melakukan pemasaran dan penawaran produk, sehingga dapat dipastikan bahwa mereka akan menjadi pemenang di wilayah tersebut.

7. Barriers to Entry (Hambatan Masuk)

Metode ini ditujukan agar perusahaan baru di sektor yang sama kesulitan untuk masuk dan bersaing dengan perusahaan lama. Hal tersebut dilakukan dengan menetapkan biaya masuk pasar yang tinggi. Dengan penetapan biaya yang tinggi, kartel dapat mencegah persaingan dan tetap menguasai pasar. Selain kebijakan biaya administrasi yang tinggi, restriksi berupa hak paten (lisensi) juga kerap diberlakukan untuk meminimalisir potensi perusahaan baru dapat memasuki area pasar.

Jika ditelaah lebih lanjut, keberadaan kartel justru saling memfasilitasi bantuan dan dukungan antar pelaku kartel dengan membentuk perjanjian dalam alokasi wilayah pemasaran, target konsumen, dan mekanisme harga. Lantas kemudian mengapa peredarannya dilarang?

Berikut beberapa implikasi negatif dari peredaran kartel:

1. Menghambat perusahaan baru untuk memasuki area pasar tertentu, karena penetapan kebijakan yang ketat dan harga masuk pasar yang tinggi. Terlebih jika kartel didominasi perusahaan asing, hal tersebut tentu menghambat pengembangan dari perusahaan domestik.

2. Inovasi  dan ekspansi setiap perusahaan atau pengusaha tidak dapat berkembang secra bebas, karena terikat oleh peraturan dan sanksi yang disepakati oleh kartel.

3. Kartel berpotensi menciptakan tingkat persaingan yang rendah antar produsen, sehingga suasana pasar dapat menjadi tidak kondusif.

4. Kegiatan kartel dapat mengakibatkan kerugian dalam masyarakat, karena mereka cenderung akan meningkatkan harga agar meraup keuntungan secara maksimal, dimana laba yang diperoleh anggota kartel cenderung lebih besar dan akan berjangka panjang.

Daftar Pustaka

Ananda. (2021). Pengertian Kartel: Kerja Sama Pengusaha yang Bisa Rugikan Konsumen. Diakses dari https://www.gramedia.com/literasi/pengertian-kartel/

Anggraini, Tri A.M. Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Tidak Sehat Per se Illegal atau Rule of Reason, Program Pascasarjana Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Cet-I, 2003.

Jurnal Manajemen. (2020). Kartel Adalah : Pengertian, Tujuan, Jenis, Dampak, dan Contoh. Diakses dari https://jurnalmanajemen.com/kartel-adalah/

Qothrunnada, K. (2022). Kartel: Pengertian, Jenis, dan Dampak terhadap Perekonomian. Diakses dari https://finance.detik.com/berita-ekonomi-bisnis/d-6022579/kartel-pengertian-jenis-dan-dampak-terhadap-perekonomian

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun