Mekanisme ini diciptakan dimana sejumlah perusahaan yang berkuasa memusatkan pemasaran di lokasi pasar atau segementasi tertentu, agar memudahkan mereka dalam beroperasi yang sebelumnya telah diatur dalam kesepakatan bersama. Dengan sistem sebagai berikut: perusahaan yang menjadi bagian dari anggota harus saling bertukar ide dan visi terkait daya penawaran produk. Yang selanjutnya adalah menyeragamkan harga, hal ini dilakukan karena adanya perbedaan kondisi yang dihadapi masing-masing perusahaan. Dengan maksud meminimalisir terjadinya perselisihan dalam anggota kartel.
4. Produk Homogenity (Homogenitas Produk)
Hal ini sangat membantu efektivitas produksi anggota kartel, karena tidak membutuhkan heterogenitas atau variasi yang menonjol pada produk, hal tersebut juga berpotensi untuk mempersempit opsi konsumen untuk memilih ragam produk.
5. Bid Suppression (Tekanan Terhadap Penawaran)
Mekanisme ini merupakan metode dimana dalam proses pengajuan tender hanya terdapat 1 penawar (pihak) yang dapat melakukan pelelangan.
6. Market Division (Pembagian Pasar)
Cara ini dilakukan untuk membagi area atau wilayah pasar yang akan menjadi target melalui segmentasi, baik secara geografis, demografis, dan sosiologis. Hal ini akan meningkatkan efektivitas perusahaan dalam melakukan pemasaran dan penawaran produk, sehingga dapat dipastikan bahwa mereka akan menjadi pemenang di wilayah tersebut.
7. Barriers to Entry (Hambatan Masuk)
Metode ini ditujukan agar perusahaan baru di sektor yang sama kesulitan untuk masuk dan bersaing dengan perusahaan lama. Hal tersebut dilakukan dengan menetapkan biaya masuk pasar yang tinggi. Dengan penetapan biaya yang tinggi, kartel dapat mencegah persaingan dan tetap menguasai pasar. Selain kebijakan biaya administrasi yang tinggi, restriksi berupa hak paten (lisensi) juga kerap diberlakukan untuk meminimalisir potensi perusahaan baru dapat memasuki area pasar.
Jika ditelaah lebih lanjut, keberadaan kartel justru saling memfasilitasi bantuan dan dukungan antar pelaku kartel dengan membentuk perjanjian dalam alokasi wilayah pemasaran, target konsumen, dan mekanisme harga. Lantas kemudian mengapa peredarannya dilarang?
Berikut beberapa implikasi negatif dari peredaran kartel: