Mohon tunggu...
Avita Rizqi Mustikadewi
Avita Rizqi Mustikadewi Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa UIN Raden Mas Said Surakarta

Hobi membaca dan memasak.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

REVIEW JURNAL HUKUM DAGANG : Peran Hukum Dagang dalam Melindungi Kepentingan Pihak yang Lebih Lemah dalam Kontrak Bisnis

13 Desember 2024   08:17 Diperbarui: 13 Desember 2024   08:17 32
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Dosen Pengampu : Nur Sholikin, SH., M.H.

Nama : Avita Rizqi Mustikadewi

NIM : 222111265

Kelas : HES 5G

Judul Jurnal : Peran Hukum Dagang dalam Melindungi Kepentingan Pihak yang Lebih Lemah dalam Kontrak Bisnis

Volume & Halaman : Volume 1, Nomer V, Juli 2024, Hal 1461-1472

Tahun : 2024

Penulis : Yudho Akbar Ramadha, Hudi Yusuf

Reviewer : Avita Rizqi Mustikadewi

Tanggal Review : 13 Desember 2024

Link Jurnal : https://jicnusantara.com/index.php/jiic/article/view/692?articlesBySameAuthorPage=2

Hasil Review Jurnal 

Tujuan Penelitian : Mengulas berbagai mekanisme hukum yang ada untuk melindungi kepentingan pihak yang rentan, seperti konsumen, pekerja, atau perusahaan kecil dalam transaksi bisnis dengan entitas yang lebih besar atau lebih kuat secara ekonomi. Konsep perlindungan hukum terhadap pihak yang lebih lemah mencakup beberapa aspek, di antaranya adalah penegakan ketentuan kontrak yang adil dan seimbang, pembatasan klausul-klausul yang menguntungkan hanya satu pihak, serta keharusan untuk memberikan informasi yang jelas dan transparan sebelum transaksi dilakukan.

Metodologi Penelitian : Metode yang digunakan dalam penelitian ini ialah analisis dokumen. Diawali dari proses mengumpulkan, membaca, dan menginterpretasi dokumen-dokumen relevan untuk menjawab pertanyaan penelitian. Dalam konteks analisis bagaimana peran hukum dagang dalam melindungi kepentingan pihak yang lebih lemah dalam kontrak bisnis. Metode ini mencakup pengumpulan dokumen dan literatur hukum dagang, kontrak bisnis, hak kewajiban dalam kontrak bisnis, Undang-undang, dan regulasi perdagangan.

Isi Penelitian : Peran lembaga penegak hukum dalam memastikan implementasi dan kepatuhan terhadap prinsip-prinsip perlindungan ini. Melalui studi kasus dan analisis komprehensif, dapat dilihat bagaimana aplikasi hukum dagang dapat secara efektif membantu mengurangi ketimpangan kekuatan antara pihak yang bertransaksi, meningkatkan keadilan dalam dunia bisnis, dan mendukung pertumbuhan ekonomi yang inklusif. Kesimpulannya, meskipun tantangan dalam menerapkan prinsip-prinsip perlindungan ini tetap ada, peran hukum dagang dalam konteks ini tidak dapat diremehkan. Dengan kebijakan yang tepat dan implementasi yang konsisten, hukum dagang dapat menjadi alat yang kuat untuk menjaga keadilan dan kesetaraan dalam transaksi bisnis modern.

Hasil Penelitian : Peran hukum dagang dalam melindungi kepentingan pihak  yang lebih lemah dalam kontrak bisnis tidak halnya penting untuk menjaga keadilan dalam hubungan bisnis, tetapi juga untuk memastikan keberlanjutan dan integritas dari sistem ekonomi secara keseluruhan. Dengan memberlakukan regulasi yang adil, meningkatkan akses terhadap sistem peradilan, dan mengadaptasi hukum dagang terhadap perubahan zaman, kita dapat menciptakan lingkungan bisnis yang lebih sehat, berkeadilan, dan beretika bagi semua pihak yang terlibat.

Kesimpulan : Peran hukum dagang dalam melindungi kepentingan pihak yang lebih lemah dalam kontrak bisnis sangat penting dalam memastikan bahwa semua pihak yang terlibat dalam transaksi komersial memiliki perlindungan yang adil dan seimbang. Hukum dagang menetapkan kerangka kerja yang diperlukan untuk mencegah penyalahgunaan kekuasaan oleh

pihak yang lebih kuat dan memastikan bahwa pihak yang lebih lemah tidak dirugikan dalam proses negosiasi dan eksekusi kontrak. Melalui regulasi yang jelas, mekanisme penyelesaian sengketa yang efektif, dan pendidikan hukum yang memadai, hukum dalgang memberikan fondasi yang kuat untuk perlindungan hak-hak kontraktual pihak yang kurang berdaya.

Kelebihan Jurnal :

  • Sumber informasi terpercaya
  • Memuat pembahasan yang mendalam

Kekurangan Jurnal

  • Menggunakan bahasa teknis yang sulit dipahami oleh pembaca umum

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun