Dosen Pengampu : Nur Sholikin, SH., M.H.
Nama : Avita Rizqi Mustikadewi
NIM : 222111265
Kelas : HES 5G
Judul Jurnal : Peran Hukum Dagang dalam Melindungi Kepentingan Pihak yang Lebih Lemah dalam Kontrak Bisnis
Volume & Halaman : Volume 1, Nomer V, Juli 2024, Hal 1461-1472
Tahun : 2024
Penulis : Yudho Akbar Ramadha, Hudi Yusuf
Reviewer : Avita Rizqi Mustikadewi
Tanggal Review : 13 Desember 2024
Link Jurnal : https://jicnusantara.com/index.php/jiic/article/view/692?articlesBySameAuthorPage=2
Hasil Review JurnalÂ
Tujuan Penelitian : Mengulas berbagai mekanisme hukum yang ada untuk melindungi kepentingan pihak yang rentan, seperti konsumen, pekerja, atau perusahaan kecil dalam transaksi bisnis dengan entitas yang lebih besar atau lebih kuat secara ekonomi. Konsep perlindungan hukum terhadap pihak yang lebih lemah mencakup beberapa aspek, di antaranya adalah penegakan ketentuan kontrak yang adil dan seimbang, pembatasan klausul-klausul yang menguntungkan hanya satu pihak, serta keharusan untuk memberikan informasi yang jelas dan transparan sebelum transaksi dilakukan.
Metodologi Penelitian : Metode yang digunakan dalam penelitian ini ialah analisis dokumen. Diawali dari proses mengumpulkan, membaca, dan menginterpretasi dokumen-dokumen relevan untuk menjawab pertanyaan penelitian. Dalam konteks analisis bagaimana peran hukum dagang dalam melindungi kepentingan pihak yang lebih lemah dalam kontrak bisnis. Metode ini mencakup pengumpulan dokumen dan literatur hukum dagang, kontrak bisnis, hak kewajiban dalam kontrak bisnis, Undang-undang, dan regulasi perdagangan.
Isi Penelitian : Peran lembaga penegak hukum dalam memastikan implementasi dan kepatuhan terhadap prinsip-prinsip perlindungan ini. Melalui studi kasus dan analisis komprehensif, dapat dilihat bagaimana aplikasi hukum dagang dapat secara efektif membantu mengurangi ketimpangan kekuatan antara pihak yang bertransaksi, meningkatkan keadilan dalam dunia bisnis, dan mendukung pertumbuhan ekonomi yang inklusif. Kesimpulannya, meskipun tantangan dalam menerapkan prinsip-prinsip perlindungan ini tetap ada, peran hukum dagang dalam konteks ini tidak dapat diremehkan. Dengan kebijakan yang tepat dan implementasi yang konsisten, hukum dagang dapat menjadi alat yang kuat untuk menjaga keadilan dan kesetaraan dalam transaksi bisnis modern.
Hasil Penelitian : Peran hukum dagang dalam melindungi kepentingan pihak  yang lebih lemah dalam kontrak bisnis tidak halnya penting untuk menjaga keadilan dalam hubungan bisnis, tetapi juga untuk memastikan keberlanjutan dan integritas dari sistem ekonomi secara keseluruhan. Dengan memberlakukan regulasi yang adil, meningkatkan akses terhadap sistem peradilan, dan mengadaptasi hukum dagang terhadap perubahan zaman, kita dapat menciptakan lingkungan bisnis yang lebih sehat, berkeadilan, dan beretika bagi semua pihak yang terlibat.
Kesimpulan : Peran hukum dagang dalam melindungi kepentingan pihak yang lebih lemah dalam kontrak bisnis sangat penting dalam memastikan bahwa semua pihak yang terlibat dalam transaksi komersial memiliki perlindungan yang adil dan seimbang. Hukum dagang menetapkan kerangka kerja yang diperlukan untuk mencegah penyalahgunaan kekuasaan oleh
pihak yang lebih kuat dan memastikan bahwa pihak yang lebih lemah tidak dirugikan dalam proses negosiasi dan eksekusi kontrak. Melalui regulasi yang jelas, mekanisme penyelesaian sengketa yang efektif, dan pendidikan hukum yang memadai, hukum dalgang memberikan fondasi yang kuat untuk perlindungan hak-hak kontraktual pihak yang kurang berdaya.
Kelebihan Jurnal :
- Sumber informasi terpercaya
- Memuat pembahasan yang mendalam
Kekurangan Jurnal
- Menggunakan bahasa teknis yang sulit dipahami oleh pembaca umum
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H