Mohon tunggu...
Avita Rizqi Mustikadewi
Avita Rizqi Mustikadewi Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa UIN Raden Mas Said Surakarta

Hobi membaca dan memasak.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Faktor Pengaruh Efektivitas Hukum

10 Desember 2023   07:57 Diperbarui: 10 Desember 2023   08:02 102
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Artikel ini ditulis oleh Avita Rizqi Mustikadewi dengan NIM 222111265 dari kelas HES 5G. Dipublikasikan guna memenuhi tugas UAS Sosiologi Hukum. Dosen Pengampu : Muhammad Julijanto, S.Ag., M.Ag

1. Berikan analisis faktor-faktor yang mempengaruhi terhadap efektivitas hukum dalam Masyarakat! Apa saja karakter penegak hukum yang efektif?

 Efektivitas hukum dapat dipengaruhi oleh beberapa faktor, seperti:

  • Ketegangan hukum: Keberhasilan hukum masyarakat dipengaruhi oleh ketegangan hukum. Ketegangan hukum yang tinggi dapat menghambat efektivitas hukum, sementara ketegangan hukum yang rendah dapat meningkatkan efektivitas hukum.
  • Keadilan dan Kesetaraan : Hukum yang adil dan merata mendukung kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum.
  • Ketidakberpihakan : Sistem hukum harus bekerja tanpa adanya keberpihakan terhadap kelompok atau individu tertentu.
  • Kerjasama Antarinstansi : Kerjasama antara lembaga penegak hukum, pemerintah, dan sektor swasta dapat memperkuat sistem hukum.
  • Dukungan hukum: Keterlibatan aktif masyarakat dalam proses hukum dapat meningkatkan penghormatan terhadap hukum.

Karakter Penegak Hukum yang efektif :

  • Integritas : Penegak hukum harus memiliki integritas yang tinggi untuk menjaga kepercayaan masyarakat.
  • Profesionalisme : dalam penegakan hukum mencakup etika, keterampilan, dan kepatuhan terhadap aturan.
  • Kemampuan Komunikasi : Kemampuan berkomunikasi dengan baik dengan masyarakat dapat membantu dalam membangun hubungan yang positif.

2. Berikan contoh pendekatan sosiologis dalam studi hukum ekonomi syariah?

Pendekatan sosiologis dalam studi hukum ekonomi syariah melibatkan fokus pada interaksi antara agama dan masyarakat, serta bagaimana agama mempengaruhi kehidupan sosial dan ekonomi masyarakat.

Beberapa contoh pendekatan sosiologis dalam studi hukum ekonomi syariah:

  • Analisis komparatif produksi: Pendekatan sosiologis dapat digunakan untuk menganalisis komparatif produksi di zaman modern dengan produksi di zaman syariah.
  • Studi kasus tentang praktik jual beli: Pendekatan sosiologis dapat digunakan untuk menganalisis praktik jual beli yang melanggar dalam masyarakat Muslim.
  • Penggunaan media sosial: Pendekatan sosiologis dapat digunakan untuk menganalisis penggunaan media sosial, seperti Instagram, dalam promosi jual beli bagi followers. Dalam studi ini, peneliti menemukan bahwa konsep jual beli yang dilarang berkesan memiliki ketidakjelasan, sehingga pola jual beli seperti ini akan memunculkan sifat menipu dan tidak memiliki dasar hukum yang solid.

Dalam konteks studi hukum ekonomi syariah, pendekatan sosiologis membantu kita memahami bagaimana agama, budaya, dan sosial interaksi mempengaruhi kehidupan ekonomi masyarakat Muslim. Dengan memahami perbedaan antara konsep-konsep dan perilaku yang ada dalam masyarakat, kita dapat mengembangkan strategi yang efektif untuk meningkatkan efektivitas hukum dalam masyarakat.

3. Apa kritik legal pluralism terhadap sentralisme hukum dan dalam masyarakat dalam Masyarakat dan apa kritik progressive law terhadap perkembangan hukum di Indonesia?

Kritik legal pluralism terhadap sentralisme hukum dalam masyarakat meliputi:

Ketidakpastian: Pluralisme hukum mengarah pada ketidakpastian dalam penerapan hukum, yang dapat mengakibatkan konflik dan perpecahan dalam masyarakat.

Tidak menekan batasan-batasan hukum: Pluralisme hukum dapat dilihat tidak menekan batasan-batasan hukum yang ada, sehingga mungkin mengakibatkan kekhawatiran dan penyalahuan dalam penerapan hukum.

Kritik progressive law terhadap perkembangan hukum di Indonesia meliputi:

  • Keterbatasan Perlindungan Hak Asasi Manusia: Meskipun terdapat perkembangan dalam perlindungan hak asasi manusia di Indonesia, kritik mengenai keterbatasan perlindungan tersebut masih ada, terutama terkait dengan pelanggaran hak-hak minoritas dan kelompok rentan.
  • Kurangnya Perubahan dalam Sistem Hukum Kolonial: Kritik terhadap kurangnya perubahan mendasar dalam sistem hukum yang masih mencerminkan warisan kolonial. Sistem hukum dianggap belum sepenuhnya memenuhi kebutuhan masyarakat Indonesia.
  • Tingginya Tingkat Korupsi dalam Sistem Hukum: Kritik terhadap tingginya tingkat korupsi di dalam sistem peradilan dan penegakan hukum, yang dapat mengakibatkan ketidaksetaraan dan ketidakadilan dalam pemberian hukuman.

4. Jelaskan kata kunci berikut dan apa opini hukum anda tentang isu tersebut dalam bidang hukum : law and social control, law as tool of engeenering, socio-legal studies, legal plurarism

  • Law and social control: Law and social control adalah konsep yang mengarah pada bagaimana hukum digunakan untuk mengontrol perilaku sosial dalam masyarakat. Opini hukum saya adalah bahwa hukum dan kontrol sosial saling terkait dan saling mempengaruhi. Hukum dapat digunakan sebagai alat untuk mengontrol perilaku sosial, tetapi kontrol sosial juga dapat mempengaruhi pembentukan hukum.
  • Law as tool of engineering: Konsep yang mengacu pada bagaimana hukum digunakan sebagai alat untuk merancang dan mengatur perilaku sosial dalam masyarakat. Opini hukum saya adalah bahwa hukum dapat digunakan sebagai alat untuk merancang dan mengatur perilaku sosial, tetapi perlu diperhatikan bahwa hukum juga harus memperhatikan kebutuhan kepentingan masyarakat.
  • Socio-legal studies: Pendekatan interdisipliner yang memeriksa hubungan kompleks antara hukum dan masyarakat. Studi sosio-legal melibatkan analisis tidak hanya dari segi hukum formal, tetapi juga mempertimbangkan faktor-faktor sosial, budaya, politik, dan ekonomi. Opini hukum saya adalah bahwa pendekatan ini penting untuk memahami dampak hukum terhadap masyarakat dan sebaliknya. Hal ini membantu mengidentifikasi cara di mana hukum dapat mencerminkan dan membentuk dinamika sosial.
  • Legal pluralism: Legal pluralism mengakui keberadaan berbagai sistem hukum yang berlaku secara bersamaan di dalam satu masyarakat. Ini mencakup hukum negara, hukum adat, atau hukum agama yang dapat beroperasi secara paralel. Opini hukum saya adalah bahwa legal pluralism dapat membawa manfaat dalam memperkaya keberagaman hukum dan memperkuat hak asasi manusia, tetapi juga dapat menimbulkan ketidakpastian dan konflik dalam penerapan hukum. Oleh karena itu, perlu ada upaya untuk mengintegrasikan sistem hukum yang berbeda dan memperkuat koordinasi antara sistem hukum tersebut.

5. Apa yang anda peroleh setelah mempelajari Sosiologi Hukum?

Setelah mempelajari sosiologi hukum, saya dapat memperoleh pemahaman yang lebih dalam tentang hubungan timbal balik antara hukum dengan gejala sosial lainnya. Hal ini meliputi pemahaman tentang bagaimana hukum memengaruhi dan dikendalikan oleh masyarakat, serta bagaimana gejala sosial memengaruhi pembentukan dan penerapan hukum. Selain itu, mempelajari sosiologi hukum juga dapat memberikan kemampuan untuk menganalisis efektivitas hukum dalam konteks sosial, serta menjelaskan praktik-praktik hukum baik oleh para penegak hukum maupun masyarakat. Dengan demikian, sosiologi hukum membantu dalam memahami peran hukum dalam masyarakat dan bagaimana hukum dapat beradaptasi dengan dinamika sosial yang ada.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun