Artikel ini ditulis oleh Avita Rizqi Mustikadewi dengan NIM 222111265 dari kelas HES 5G. Dipublikasikan guna memenuhi tugas UAS Sosiologi Hukum. Dosen Pengampu : Muhammad Julijanto, S.Ag., M.Ag
1. Berikan analisis faktor-faktor yang mempengaruhi terhadap efektivitas hukum dalam Masyarakat! Apa saja karakter penegak hukum yang efektif?
 Efektivitas hukum dapat dipengaruhi oleh beberapa faktor, seperti:
- Ketegangan hukum: Keberhasilan hukum masyarakat dipengaruhi oleh ketegangan hukum. Ketegangan hukum yang tinggi dapat menghambat efektivitas hukum, sementara ketegangan hukum yang rendah dapat meningkatkan efektivitas hukum.
- Keadilan dan Kesetaraan : Hukum yang adil dan merata mendukung kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum.
- Ketidakberpihakan : Sistem hukum harus bekerja tanpa adanya keberpihakan terhadap kelompok atau individu tertentu.
- Kerjasama Antarinstansi : Kerjasama antara lembaga penegak hukum, pemerintah, dan sektor swasta dapat memperkuat sistem hukum.
- Dukungan hukum: Keterlibatan aktif masyarakat dalam proses hukum dapat meningkatkan penghormatan terhadap hukum.
Karakter Penegak Hukum yang efektif :
- Integritas : Penegak hukum harus memiliki integritas yang tinggi untuk menjaga kepercayaan masyarakat.
- Profesionalisme : dalam penegakan hukum mencakup etika, keterampilan, dan kepatuhan terhadap aturan.
- Kemampuan Komunikasi : Kemampuan berkomunikasi dengan baik dengan masyarakat dapat membantu dalam membangun hubungan yang positif.
2. Berikan contoh pendekatan sosiologis dalam studi hukum ekonomi syariah?
Pendekatan sosiologis dalam studi hukum ekonomi syariah melibatkan fokus pada interaksi antara agama dan masyarakat, serta bagaimana agama mempengaruhi kehidupan sosial dan ekonomi masyarakat.
Beberapa contoh pendekatan sosiologis dalam studi hukum ekonomi syariah:
- Analisis komparatif produksi: Pendekatan sosiologis dapat digunakan untuk menganalisis komparatif produksi di zaman modern dengan produksi di zaman syariah.
- Studi kasus tentang praktik jual beli: Pendekatan sosiologis dapat digunakan untuk menganalisis praktik jual beli yang melanggar dalam masyarakat Muslim.
- Penggunaan media sosial: Pendekatan sosiologis dapat digunakan untuk menganalisis penggunaan media sosial, seperti Instagram, dalam promosi jual beli bagi followers. Dalam studi ini, peneliti menemukan bahwa konsep jual beli yang dilarang berkesan memiliki ketidakjelasan, sehingga pola jual beli seperti ini akan memunculkan sifat menipu dan tidak memiliki dasar hukum yang solid.
Dalam konteks studi hukum ekonomi syariah, pendekatan sosiologis membantu kita memahami bagaimana agama, budaya, dan sosial interaksi mempengaruhi kehidupan ekonomi masyarakat Muslim. Dengan memahami perbedaan antara konsep-konsep dan perilaku yang ada dalam masyarakat, kita dapat mengembangkan strategi yang efektif untuk meningkatkan efektivitas hukum dalam masyarakat.
3. Apa kritik legal pluralism terhadap sentralisme hukum dan dalam masyarakat dalam Masyarakat dan apa kritik progressive law terhadap perkembangan hukum di Indonesia?
Kritik legal pluralism terhadap sentralisme hukum dalam masyarakat meliputi:
Ketidakpastian: Pluralisme hukum mengarah pada ketidakpastian dalam penerapan hukum, yang dapat mengakibatkan konflik dan perpecahan dalam masyarakat.