Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Garut, melakukan operasi penggeledahan kamar hunian Tahanan dan Narapidana, bersama Badan Narkotika Nasional Kabupaten Garut (BNNK) dan Polsek Garut Kota, Jumat (13/12/12)
Kepala Rutan Garut, Sukarno Ali menjelaskan bahwa sasaran penggeledahan kali ini dilaksanakan untuk penanggulangan dan pencegahan peredaran gelap Narkoba serta menindaklanjuti Surat Edaran dari Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor: PAS-126.PK.02.10.01 tahun 2019 tentang langkah progresif dan serius upaya pemberantasan Narkoba serta sebagai wujud keseriusan komitmen Pemasyarakatan perang melawan Narkoba.
Kegiatan diawali dengan apel bersama dan berdoa bersama untuk kelancaran kegiatan. Setelah apel Petugas Rutan Garut, BNNK Garut dan Polsek Garut langsung merangsak masuk ke kamar Narkoba, Kamar Mapenaling dan beberapa kamar lainnya di Blok B.Â
Satu persatu tahanan dan narapidana diperiksa oleh  petugas gabungan. Kamar hunian pun diperiksa dengan sangat teliti, seperti alas tidur, tempat penyimpanan pakaian, lantai, toilet dan sela-sela kecil tidak luput dari pemeriksaan.Â
Setelah melakukan penggeledahan pihaknya tidak berhasil mendapatkan barang yang menjadi sasaran yaitu Narkoba.
 "Kami melakukan penggeledahan dan test urine dalam rangka penanggulangan dan pencegahan peredaran gelap Narkoba," tutur Kepala Rutan Garut, Sukarno Ali
Ka. KPR, Febrian Sony B., mengatakan, pihak Rutan Garut sudah menyatakan perang terhadap penyalahgunaan narkoba Rutan Garut. "Apabila dalam pemeriksaan ditemukan ada yang positif narkoba, akan langsung ditindak," imbuh Ka. KPR, Febrian Sony B.
Petugas Kesehatan Rutan Garut, Ai Satriani yang melakukan pemeriksaan menyatakan, alat tes urine yang digunakan adalah yang terbaru dan akurat memiliki 8 parameter yaitu , mop (morphine), thc (marijuana), met (sabu), bzo (Benzo), coc (cocaine), k2 (ganja sintetis), etg (alkohol) dan mdma (extasi). Â "Hasil pemeriksaan test urine dari sampling sebanyak 30 orang yang di periksa juga dinyatakan negatif," pungkas Ai Satriani.