Mohon tunggu...
Fitri Kusnayanti
Fitri Kusnayanti Mohon Tunggu... Freelancer - Freelancer

Ex-journalist (persma). Content writer and copywriter. Write articles with random and informative topics [K-pop and hallyu, woman empowerment, education, social and culture].

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Semakin Garang, Israel Targetkan Jurnalis Setelah Sipil dan Medis Meski Haram Diserang

17 November 2023   07:02 Diperbarui: 17 November 2023   07:02 107
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Konflik antara Israel dan Palestina semakin memanas. Bahkan konflik ini juga merambah ke Lebanon, tepatnya di Lebanon Selatan yang berbatasan dengan Israel. Jika Palestina memiliki Hamas yang gencar melawan Israel di jalur Gaza, maka Lebanon memiliki Hizbullah sebagai pasukan bersenjata yang menjaga perbatasannya.

Konflik antara Israel dan Palestina kini telah menewaskan setidaknya 11.000 jiwa warga sipil Palestina. Dikutip dari Instagram CNN Indonesia, Israel juga tak segan mengepung rumah sakit Al Shifa dan mengultimatum yang ada di dalamnya untuk keluar dalam waktu 30 menit sebelum Israel menggempurnya. Alasannya adalah karena rumah sakit tersebut dijadikan pusat komando dan kendali oleh milisi Hamas.

Hal ini kontan membuat banyak orang tersulut emosi dan geleng-geleng. Padahal, dalam peraturan perang sudah jelas bahwa terdapat beberapa komponen yang tidak boleh diserang ketika perang. Misalnya warga sipil, fasilitas medis, dan jurnalis.

Dengan dalih yang sama seperti ketika menyerang warga sipil dan fasilitas medis, Israel kini menargetkan para jurnalis yang disebut sebagai kaki tangan Hamas.

Tak sedikit berita yang tersebar di sosial media bahwa Israel sengaja menargetkan jurnalis. Hal ini terjadi tak hanya dalam konflik Israel-Palestina, tapi juga Israel-Lebanon. Pada 14 November, para jurnalis tengah melakukan siaran langsung dan ketika itu serangan Israel menghantam area dekat lokasi jurnalis tersebut.

Tak hanya tahun ini, pada tahun 2022 Israel pun juga membunuh jurnalis Al Jazeera, Shireen Abu Aqla. Hal ini terbukti dalam investigasi Palestina. Namun, Menteri Pertahanan Israel menolak tuduhan ini dan menyebutnya “kebohongan yang terang-terangan” (BBC).

Dikutip dari Databoks, mulai 7 Oktober-5 November, total 36 jurnalis yang tewas akibat perang. 31 dari Palestina, 4 dari Israel, dan 1 dari Lebanon. 

Jurnalis sendiri menurut rancangan konvensi PBB tahun 1975, merujuk pada “...setiap koresponden, reporter, fotografer, dan asisten teknis film, radio, dan televisi mereka yang biasanya terlibat dalam salah satu aktivitas tersebut sebagai jurnalis mereka. pekerjaan utama…”

Dikutip dari Rebublika, Reporters Without Borders (RSF) melakukan penyelidikan akibat serangan pada pekerja media di perbatasan Lebanon-Israel yang melukai 6 orang jurnalis dan menewaskan 1 lainnya. Berdasarkan analisis rekaman video dan balistik menunjukkan, RSF mengatakan Israel telah menargetkan jurnalis.

Wisnu dalam artikelnya mengungkapkan bahwa pembunuhan terhadap jurnalis adalah kesengajaan jika dilihat dari dua pola, yaitu menyangkal dan menuding. Israel akan menyangkal jika bukan mereka yang membunuh jurnalis, melainkan Hamas. Israel juga akan menuding para jurnalis adalah anggota kelompok teroris sehingga sah untuk dibunuh.

Berdasarkan Jurnal Cepalo, perlindungan jurnalis atau wartawan yang bertugas dalam konflik diatur pada Konvensi Den Haag 1907, Konvensi Jenewa 1949, Protokol Tambahan I Konvensi Jenewa 1977, dan Statuta Roma.

Dalam Konvensi Jenewa, Pasal 79 secara resmi menyatakan bahwa jurnalis yang melakukan misi profesional berbahaya di zona konflik bersenjata adalah warga sipil. Sehingga mereka harus menerima perlindungan yang sama dengan warga sipil berdasarkan hukum humaniter internasional. Dengan demikian, jurnalis terlindungi dari dampak permusuhan dan tindakan sewenang-wenang yang dilakukan oleh salah satu pihak yang berkonflik ketika mereka jatuh ke tangan pihak tersebut, baik dengan cara ditangkap atau ditangkap.

Bentuk perlindungan jurnalis ini juga berbentuk memberikan kartu identitas jurnalis sebagai pengenal. Negara, baik negara dimana jurnalis itu berasal dan bertugas wajib memberikan perlindungan dan tindakan pencegahan.Sementara itu, untuk yang melanggar hukum ini seharusnya diberikan tindakan tegas karena merupakan kejahatan kemanusiaan internasional.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun