Berdasarkan Jurnal Cepalo, perlindungan jurnalis atau wartawan yang bertugas dalam konflik diatur pada Konvensi Den Haag 1907, Konvensi Jenewa 1949, Protokol Tambahan I Konvensi Jenewa 1977, dan Statuta Roma.
Dalam Konvensi Jenewa, Pasal 79 secara resmi menyatakan bahwa jurnalis yang melakukan misi profesional berbahaya di zona konflik bersenjata adalah warga sipil. Sehingga mereka harus menerima perlindungan yang sama dengan warga sipil berdasarkan hukum humaniter internasional. Dengan demikian, jurnalis terlindungi dari dampak permusuhan dan tindakan sewenang-wenang yang dilakukan oleh salah satu pihak yang berkonflik ketika mereka jatuh ke tangan pihak tersebut, baik dengan cara ditangkap atau ditangkap.
Bentuk perlindungan jurnalis ini juga berbentuk memberikan kartu identitas jurnalis sebagai pengenal. Negara, baik negara dimana jurnalis itu berasal dan bertugas wajib memberikan perlindungan dan tindakan pencegahan.Sementara itu, untuk yang melanggar hukum ini seharusnya diberikan tindakan tegas karena merupakan kejahatan kemanusiaan internasional.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H