Mohon tunggu...
Fitri Kusnayanti
Fitri Kusnayanti Mohon Tunggu... Freelancer - Freelancer

Ex-journalist (persma). Content writer and copywriter. Write articles with random and informative topics [K-pop and hallyu, woman empowerment, education, social and culture].

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Semakin Garang, Israel Targetkan Jurnalis Setelah Sipil dan Medis Meski Haram Diserang

17 November 2023   07:02 Diperbarui: 17 November 2023   07:02 107
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Berdasarkan Jurnal Cepalo, perlindungan jurnalis atau wartawan yang bertugas dalam konflik diatur pada Konvensi Den Haag 1907, Konvensi Jenewa 1949, Protokol Tambahan I Konvensi Jenewa 1977, dan Statuta Roma.

Dalam Konvensi Jenewa, Pasal 79 secara resmi menyatakan bahwa jurnalis yang melakukan misi profesional berbahaya di zona konflik bersenjata adalah warga sipil. Sehingga mereka harus menerima perlindungan yang sama dengan warga sipil berdasarkan hukum humaniter internasional. Dengan demikian, jurnalis terlindungi dari dampak permusuhan dan tindakan sewenang-wenang yang dilakukan oleh salah satu pihak yang berkonflik ketika mereka jatuh ke tangan pihak tersebut, baik dengan cara ditangkap atau ditangkap.

Bentuk perlindungan jurnalis ini juga berbentuk memberikan kartu identitas jurnalis sebagai pengenal. Negara, baik negara dimana jurnalis itu berasal dan bertugas wajib memberikan perlindungan dan tindakan pencegahan.Sementara itu, untuk yang melanggar hukum ini seharusnya diberikan tindakan tegas karena merupakan kejahatan kemanusiaan internasional.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun