Sumber Pencemar Non-Instasional : limbah domestik--kegiatan rumah tangga, pertanian maupun sampah yang terbawa erosi sungai yang tidak jelas pengelolaan limbahnya
Sumber Pencemar dari Daerah Hulu : limbah maupun bentukan sampah lainnya yang berasal dari wilayah hulu sungai.Â
 Â
Berdasarkan hasil observasi langsung di lapangan, Sungai Ciliwung memiliki tingkat pencemaran yang tinggi. Hal ini terlihat dari aspek fisik yaitu kondisi air di sungai ini terlihat sangat keruh--hingga agak menghitam, berbusa, berbau busuk dan tengik. Polutan seperti barang-barang rongsok dari rumah tangga terlihat melintasi badan sungai. Bentuk lainnya adalah terdapat banyak pipa pembuangan dari rumah tangga yang mengalir ke sungai Ciliwung di Wilayah Manggarai.Â
Bantaran Sungai juga terlihat sangat padat dan tergolong kumuh, permasalahan ini tidak dapat langsung terselesaikan dengan relokasi ke rumah susun oleh karena beberapa penduduk yang tinggal di samping jembatan Slamet Riyadi, Manggarai tersebut memiliki pendapat yang bertolak dengan pemerintah dan juga bukan merupakan penduduk asli Jakarta melainkan pendatang, yang didasarkan dari wawancara warga setempat.Â
Â
Sungai Ciliwung mengalami penurunan yang cukup hebat, sebab pada zaman Pemerintahan Belanda, sungai ini dirawat dengan baik--namun kini Ciliwung kerap kali disebutkan serta dikaitkan sebagai alasan terbesar bencana di musim penghujan, banjir (Saleh Danasasmita, 1933-1986).Â
Oleh sebab itu Sungai Ciliwung harus dirawat, dikelola serta dipantau kualitas airnya dengan cermat sesuai dengan peruntukan Sungai Ciliwung berdasarkan Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta No. 582 Tahun 1995 adalah sebagai sumber air baku air minum dengan klasifikasi Golongan B(6). Maka, sungai ciliwung harus memiliki konsentrasi COD tidak melebihi 20 mg/l. Dan konsentrasi BOD air sungai Ciliwung tidak melebihi 10 mg/lÂ
Saran dan solusi yang dapat diberikan adalahÂ
Sungai Ciliwung dengan Masyarakat
Masyarakat menjadi pelaku utama dalam pencemaran air, oleh karena itu pelaksanaan relokasi penduduk yang bermukim di bantaran sungai harus segera dilakukan. Pemerintah dapat memberikan penyuluhan tentang relokasi ini secara rutin dan berkala, dapat juga diadakan aktivitas dimana masyarakat terlibat dalam pengelolaan DAS Ciliwung sehingga masyarakat dapat mengetahui pentingnya menjaga kualitas air sungai. Pemerintah juga harus tegas dalam pembuatan peraturan penegakan hukum tentang limbah industri dan domestik, hal ini dapat dibantu dengan pemasangan sensor monitoring online.