Pengelolaan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) di rumah sakit adalah penting. Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun mengatur prosedur pengelolaan limbah B3 di tempat kesehatan, termasuk rumah sakit. Tujuan dari penerapan peraturan ini adalah untuk menghindari konsekuensi yang merugikan bagi kesehatan manusia dan lingkungan.
(Kementerian Kesehatan. (n.d.). Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun. Diakses pada 7 Desember 2024, dari https://regulasi.bkpk.kemkes.go.id/detail/d7a5cfb7-04c4-447e-a20b-c95507b0ab36.)Â
 Untuk alasan apa pengelolaan limbah medis penting?
- Mencegah penyebaran penyakit: limbah medis yang tidak dikelola dengan baik dapat menyebabkan hepatitis B, HIV, dan tuberkulosis.Â
- Melindungi lingkungan: limbah medis yang dibuang sembarangan dapat mencemari tanah, air, dan udara, sehingga berdampak negatif pada lingkungan dan kesehatan masyarakat.Â
- Memenuhi peraturan perundang-undangan: ada peraturan yang mengatur pengelolaan limbah medis, sehingga setiap fasilitas kesehatan wajib mematuhinya.Â
Jenis-jenis limbah medis:
- Â Limbah infeksius: Jarum suntik bekas, perban berdarah, alat bedah, kultur mikroba.
- Â Limbah patologi: Bagian tubuh yang diangkat selama operasi, jaringan, organ.
- Â Limbah tajam: Jarum, pisau bedah, kaca pecah.
- Â Limbah farmasi: Obat-obatan kadaluarsa, kemasan obat.
- Â Limbah kimia: Cairan pembersih, reagen laboratorium.
- Â Limbah radioaktif: Bahan yang mengandung zat radioaktif.
( Sumber:Mutu Certification, "Jenis-jenis Limbah Medis," diakses 7 Desember 2024, https://mutucertification.com/jenis-limbah-medis/.
Tahapan pengelolaan limbah medis:
- Â Pemilahan: Memisahkan limbah medis berdasarkan jenisnya.
- Â Pengumpulan: Mengumpulkan limbah medis dalam wadah yang sesuai dan tertutup rapat.
- Â Penyimpanan: Menyimpan limbah medis sementara dalam tempat yang aman dan terkendali.
- Â Pengangkutan: Mengangkut limbah medis ke tempat pengolahan atau pemusnahan yang berizin.
- Â Pengolahan atau pemusnahan: Melakukan proses pengolahan atau pemusnahan limbah medis sesuai dengan jenis dan karakteristiknya.
Teknologi pengolahan limbah medis:
- Â Autoclave: Mensterilkan limbah dengan uap panas bertekanan tinggi.
- Â Incinerator: Membakar limbah pada suhu tinggi.
- Â Shredder: Menghancurkan limbah menjadi potongan-potongan kecil.
- Â Pengolahan kimia: Menggunakan bahan kimia untuk menetralkan atau mengubah sifat berbahaya limbah.
Tantangan dalam pengelolaan limbah medis:
- Â Biaya: Pengelolaan limbah medis memerlukan biaya yang cukup tinggi.
- Â Keterbatasan fasilitas: Tidak semua fasilitas kesehatan memiliki fasilitas pengolahan limbah yang memadai.
- Â Kurangnya kesadaran: Masih banyak masyarakat yang belum menyadari pentingnya pengelolaan limbah medis yang baik.
Solusi:
- Â Peningkatan kesadaran: Melalui edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat dan tenaga kesehatan.
- Â Peningkatan fasilitas: Membangun dan melengkapi fasilitas pengolahan limbah medis di setiap rumah sakit.
- Â Kerjasama lintas sektor: Melibatkan pemerintah, swasta, dan masyarakat dalam pengelolaan limbah medis.
- Â Penegakan hukum: Memberikan sanksi tegas kepada pihak yang melanggar peraturan pengelolaan limbah medis.
Rumah Sakit dengan Sistem Pengelolaan Limbah B3 yang Baik
Beberapa rumah sakit di Indonesia telah menjadi contoh dalam mengelola limbah B3:
1. RS Cipto Mangunkusumo (RSCM), Jakarta
RSCM menggunakan teknologi incinerator untuk mengolah limbah medis. Menurut laporan tahunan RSCM tahun 2023, rumah sakit ini juga menjalin kemitraan dengan PT. Mitra Lingkungan Sejati dalam pengelolaan limbah medis, sebuah perusahaan yang telah memiliki izin resmi dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. (Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM). Laporan Tahunan. RSCM, diakses 7 Desember 2024, https://www.rscm.co.id/).Â
2. RS Hasan Sadikin, Bandung
Apa saja yang dilakukan RSUP Dr. Hasan Sadikin Bandung?
 * Pengelolaan limbah padat:
  * Pemilahan: Limbah medis dipisahkan berdasarkan jenisnya (infeksius, tajam, farmasi, dll).
  * Pencacahan/perubahan bentuk: Limbah medis yang dapat didaur ulang akan dicacah atau diubah bentuknya.
  * Disinfeksi: Limbah medis diberi disinfektan untuk membunuh kuman.
  * Pemusnahan: Limbah medis yang tidak dapat didaur ulang akan dimusnahkan dengan cara dibakar.
 * Pengelolaan limbah cair:
  * Pengolahan: Limbah cair diolah melalui instalasi pengolahan air limbah (IPAL) sebelum dibuang ke lingkungan.
Inovasi di RSUP Dr. Hasan Sadikin Bandung:
 * Daur ulang limbah medis: RSUP Dr. Hasan Sadikin Bandung telah berhasil mendaur ulang limbah medis padat menjadi produk yang bermanfaat, seperti biji plastik.
 * Program Green Hospital: Rumah sakit ini berkomitmen untuk menjadi rumah sakit yang ramah lingkungan dengan mengurangi produksi limbah dan meningkatkan efisiensi energi.
Informasi lebih lanjut:
Anda dapat menemukan informasi lebih lengkap tentang pengelolaan limbah medis di RSUP Dr. Hasan Sadikin Bandung melalui tautan berikut:
Limbah Rumah Sakit: https://web.rshs.go.id/limbah-rumah-sakit/
Kesimpulan
Pengelolaan limbah B3 rumah sakit adalah tanggung jawab bersama antara fasilitas kesehatan, pemerintah, dan masyarakat. Rumah sakit yang telah sukses mengelola limbah B3 dapat menjadi role model untuk yang lain. Dukungan pemerintah dalam bentuk kebijakan, insentif, serta peningkatan infrastruktur akan sangat membantu menyelesaikan masalah ini.
Dengan inovasi teknologi dan kesadaran kolektif, Indonesia memiliki peluang besar untuk menciptakan sistem pengelolaan limbah B3 yang berkelanjutan. Mari dukung rumah sakit yang ramah lingkungan dan terus edukasi masyarakat tentang pentingnya pengelolaan limbah medis.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H