Pengelolaan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) di rumah sakit adalah penting. Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun mengatur prosedur pengelolaan limbah B3 di tempat kesehatan, termasuk rumah sakit. Tujuan dari penerapan peraturan ini adalah untuk menghindari konsekuensi yang merugikan bagi kesehatan manusia dan lingkungan.
(Kementerian Kesehatan. (n.d.). Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun. Diakses pada 7 Desember 2024, dari https://regulasi.bkpk.kemkes.go.id/detail/d7a5cfb7-04c4-447e-a20b-c95507b0ab36.)Â
 Untuk alasan apa pengelolaan limbah medis penting?
- Mencegah penyebaran penyakit: limbah medis yang tidak dikelola dengan baik dapat menyebabkan hepatitis B, HIV, dan tuberkulosis.Â
- Melindungi lingkungan: limbah medis yang dibuang sembarangan dapat mencemari tanah, air, dan udara, sehingga berdampak negatif pada lingkungan dan kesehatan masyarakat.Â
- Memenuhi peraturan perundang-undangan: ada peraturan yang mengatur pengelolaan limbah medis, sehingga setiap fasilitas kesehatan wajib mematuhinya.Â
Jenis-jenis limbah medis:
- Â Limbah infeksius: Jarum suntik bekas, perban berdarah, alat bedah, kultur mikroba.
- Â Limbah patologi: Bagian tubuh yang diangkat selama operasi, jaringan, organ.
- Â Limbah tajam: Jarum, pisau bedah, kaca pecah.
- Â Limbah farmasi: Obat-obatan kadaluarsa, kemasan obat.
- Â Limbah kimia: Cairan pembersih, reagen laboratorium.
- Â Limbah radioaktif: Bahan yang mengandung zat radioaktif.
( Sumber:Mutu Certification, "Jenis-jenis Limbah Medis," diakses 7 Desember 2024, https://mutucertification.com/jenis-limbah-medis/.
Tahapan pengelolaan limbah medis:
- Â Pemilahan: Memisahkan limbah medis berdasarkan jenisnya.
- Â Pengumpulan: Mengumpulkan limbah medis dalam wadah yang sesuai dan tertutup rapat.
- Â Penyimpanan: Menyimpan limbah medis sementara dalam tempat yang aman dan terkendali.
- Â Pengangkutan: Mengangkut limbah medis ke tempat pengolahan atau pemusnahan yang berizin.
- Â Pengolahan atau pemusnahan: Melakukan proses pengolahan atau pemusnahan limbah medis sesuai dengan jenis dan karakteristiknya.
Teknologi pengolahan limbah medis:
- Â Autoclave: Mensterilkan limbah dengan uap panas bertekanan tinggi.
- Â Incinerator: Membakar limbah pada suhu tinggi.
- Â Shredder: Menghancurkan limbah menjadi potongan-potongan kecil.
- Â Pengolahan kimia: Menggunakan bahan kimia untuk menetralkan atau mengubah sifat berbahaya limbah.
Tantangan dalam pengelolaan limbah medis:
- Â Biaya: Pengelolaan limbah medis memerlukan biaya yang cukup tinggi.
- Â Keterbatasan fasilitas: Tidak semua fasilitas kesehatan memiliki fasilitas pengolahan limbah yang memadai.
- Â Kurangnya kesadaran: Masih banyak masyarakat yang belum menyadari pentingnya pengelolaan limbah medis yang baik.
Solusi:
- Â Peningkatan kesadaran: Melalui edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat dan tenaga kesehatan.
- Â Peningkatan fasilitas: Membangun dan melengkapi fasilitas pengolahan limbah medis di setiap rumah sakit.
- Â Kerjasama lintas sektor: Melibatkan pemerintah, swasta, dan masyarakat dalam pengelolaan limbah medis.
- Â Penegakan hukum: Memberikan sanksi tegas kepada pihak yang melanggar peraturan pengelolaan limbah medis.
Rumah Sakit dengan Sistem Pengelolaan Limbah B3 yang Baik