Mohon tunggu...
M. Auritsniyal Firdaus
M. Auritsniyal Firdaus Mohon Tunggu... Mahasiswa -

Alumni S1 Jurusan Muamalah Fakultas Syariah dan Ekonomi Islam IAIN Walisongo Semarang - Mahasiswa S2 Prodi Hukum Bisnis Syariah Jurusan Hukum Islam Program Pascasarjana UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta

Selanjutnya

Tutup

Money

Tafsir Ayat Tentang Wakalah dan Implementasinya Pada Produk Letter of Credit (L/C) Impor Syariah dalam Perbankan Syariah

20 Juni 2015   00:50 Diperbarui: 20 Juni 2015   02:37 2949
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

         Ibnu Katsir, Nafi’, Ibnu Amir al-Kisa’i dan Hafsh dari hasim membacanya biwariqikum (dengan uang perakmu), sedangkan Abu Amr, Hamzah dan Abu bakar dari Ashim membacanya biwarqikum (dengan uang perkamu) dengan sukun pada huruf ra’. Mereka membuang kasrah karena memberatkan pengucapan.  Keduanya adalah du bahasa yang berbeda. az-Zujjaj membacanya : biwirqikum (dengan uang perakmu) dengan kasrah pada wawu dan sukun pada huruf ra’. Berbeda dengan pendapat Ibnu Abas, mereka membawa uang dirham yang diatasnya bergambar raja yang berkuasa di zamannya”.

         Falyangdzur ayyuha azka tho’aman (dan hendaklah dia lihat manakah makanan yang lebih baik). Menurut Ibnu Abbas, makanan itu adalah sembelihan yang paling halal, karena penduduk negeri mereka menyembelih dengan nama berhala, sedangkan diantara mereka yang menyembunyikan imannya. Mayoritas mereka adalah orang-orang Majusi. Ada pula yang berpendapat azka tho’aman (makanan yang lebih baik) adalah makanan yang paling banyak berkahnya. Pendapat lain mengatakan, mereka menyuruh agar membeli apa-apa yang disangka bahwa makanan itu kira-kira cukup untuk dua atau tiga orang agar mereka tidak diketahui. Kemudian jika dimasak cukup untuk satu jamaah. Makanan yang dimaksud adalah beras, tapi ada yang mengatakan kurma basah, ada pula yang mengatakan kurma kering. Azka (yang lebih baik) lebih bagus, dikatakan pula lebih murah.

         Dipesan pula kepada utusan ke kota itu supaya berhati-hati dalam perjalanan, baik saat mau masuk ataupun keluar dari kota jangan sampai memberitahukan keberadaan mereka. Dari ayat ini ada kata fab’atsu yang sebagai landasan hukum wakalah. Yakni, seseorang yang boleh menyerahkan kepada oarang lain sebagai ganti dirinya untuk urusan harta dan hak semasa hidupnya. Pengutus seorang dalam ayat itu untuk membeli makanan dan melihat kondisi kota. Ibnu Araby mengatakan bahwa ayatini yang paling  kuat sebagai landasan dasar dari wakalah. Sebagai hadits tentang wakalah, diriwayatkan Abu Dawud, dari Jabir RA, ia berkata : aku keluar dari Khaibar, maka ambilah darinya 15 wasaq.” Juga ada hadits yang diriwayatkan oleh Muslim, dari Jabir RA bahwa Nabi SAW menyembelih qurban sebanyak 63 ekor hewan dan Ali RA disuruh menyembelih binatang qurban yang belum disembelih.

         Falya’ti bi rizqin minhu (maka hendaklah ia membawa rizqi itu untukmu, yakni makanan. Wal yatalathof (dan hendaklah ia berlaku lemah lembut), yakni ketika memasuki kota dan membeli makanan. Wala yusyironna bikum ahadan (dan janganlah sekali-kali menceritakan halmu kepada seorangpun). Maksudnya adalah jangan sekali-kalin menyampaikan berita. Ada yang berpendapat, jika dia diketahui orang maka hendaknya ia tidak sama sekali menunjukka kawan-kawannya yang ada di dalam goa.”

         Menitipkan atau mewakilkan sudah sangat dikenal di zaman jahiliyah dan di zaman Islam. Abdurrahman bin Auf menitipkan keluarganya dan kerbatnya kepada Umayah, orang yang menjaga mereka di Madinah dengan memberikan imbalan atas apa yang diperbuatnya. Wakalah (penitipan) adalah akad dalam hal perwakilan. Allah SWT mengizinkan hal itu demi kepentingan dan demi tegaknya suatu kemaslahatan. Tidak setiap orang mampu menjalankan semua urusannya kecuali kepentingan orang lain. Para ulama kita telah berdalil untuk menunjukkan kebenarannya dari sejumlah ayat dalam al-Qur’an. Di antaranya firman Allah SWT, “pengurus-pengurus zakat ...” (QS at-Taubah : 60). Juga firman-Nya, “pergilah kamu dengan membawa baju gamisku ini ...”(QS Yusuf : 93). Sedangkan dari sunnah berupa hadits yang banyak jumlahnya. Di antaranya adalah hadits Urwah al-Bariqi dan telah dijelaskan di akhir surah al-An’am, yang artinya : “aku hendak pergi ke Khaibar sehingga aku datang ke Rasulullah SAW lalu aku katakan kepada beliau bersabda,”jika engkau tiba kepada wakilku maka ambil darinya lima belas wasq dan jika dia minta bukti kepadamu maka letakkan tanganmu pada tulang bagian atasnya.” (HR. Abu Daud). Perwakilan hukumnya jaiz dalam segala hak yang diperbolehkan untuk dilakukan perwakilan. Jika perwakilan kepada seorang perampas, maka hukumnya tidak boleh. Karena setiap yang haram tidak boleh dilakukan perwaklian di dalamnya.

         Dalam ayat ini ada statment perwakilan dengan pengamanan diri karena takut diketahui oleh seorang dengan apa yang ia lakukan. Karena mereka dengan kepergiannya muncul rasa takut atas dia mereka sendiri. Bolehnya dilakukan perwaklian bagi orang yang udzur adalah sesuatu yang telah disepakati. Sedangkan orang yang tidak ada udzur pada dirinya maka jumhur ulama memperbolehkannya. Ibnu al-Arabi berkata,”kiranya Suhnun menerimanya Asad bin Al Furat sehingga ia selalu membuat keputusan demikian selama ia menjadi qadhi (hakim). Kiranya dia melakukan yang demikian itu dengan para pelaku kezhaliman yang berkuasa, karena menyadari kekuatan mereka dan merendahkan diri dihadapan mereka. Demikianlah yang benar. Perwakilan adalah ma’unah (pertolongan) dan bukan pelaku untuk kebathilan.

         Menurut al-Qurthubi, hendaknya mereka mewakilkan sekalipun mereka hadir dan dalam keadaan sehat. Dalil yang menunjukkan bahwa boleh melakukan perwakilan bagi yang hadir dan dalam keadaan sehat. Dalil yang menunjukkan bahwa boleh melakukan perwakilan bagi orang yang hadir dan sehat adalah apa yang di takhrij dalam Ash-Shahiahaini dan selain keduanya dari Abu Hurairah RA, ia berkata, “seorang memiliki piutang seekor unta umur dua tahun pada Nabi SAW, ia datang dilunasi, beliau bersabda yang artinya : “berikanlah kepadanya, sehingga para sahabat mencari unta usia dua tahun, namun mereka tidak mendapatkannya melainkan unta dengan umur di atasnya. Beliaupun bersabda, “berikanlah kepadanya”. Orang itupun berkata, engkau telah memenuhi kehendakku:. Nabi SAW bersabda, “sebaik-baik kalian adalah yang paling baik pelunasannya.” Lafadz al-Bukhari. Hadits tersebut menujukkan hukum bolehnya bagi orang yang sedang ada di tempat dan sehat badannya untuk mewakilkan. Karena Nabi memerintahkan kepada para sahabatnya agar memberikan atas namanya satu ekor unta yang menjadi tanggungannya. Yang demikian adalah perwakilan beliau atas mereka untuk melakukan hal teersebut. Padahal Nabi SAW tidak dalam keadaan sakit dan tidak sedang berpergian. Ini menyangah pendapat Abu Hanifah dan Suhun yang menyatakan tidak boleh lagi orang yang ada ditempat dan sehat badannya mewakilkan, melainkan dengan keridhaan mitranya.  Hadits ini bertentangan pendapat yang kedua. Menurut Khuwaizimandad berkata, ayat ini mencakup hukum bahwa boleh berserikat karena uang logam itu adalah milik bersama. Juga mencakup boleh memberi perwakilan sebagaimana mereka mengutus orang yang menjadi wakil mereka untuk belanja.

Tafsir Surat an-Nisa’ ayat 35

وَإِنْ خِفْتُمْ شِقَاقَ بَيْنِهِمَا فَابْعَثُوا حَكَمًا مِنْ أَهْلِهِ وَحَكَمًا مِنْ أَهْلِهَا إِنْ يُرِيدَا إِصْلاحًا يُوَفِّقِ اللَّهُ بَيْنَهُمَا إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلِيمًا خَبِيرًا

Dan jika kamu khawatirkan ada persengketaan antara keduanya, Maka kirimlah seorang hakam dari keluarga laki-laki dan seorang hakam dari keluarga perempuan. jika kedua orang hakam itu bermaksud Mengadakan perbaikan, niscaya Allah memberi taufik kepada suami-isteri itu. Sesungguhnya Allah Maha mengetahui lagi Maha Mengenal.(QS. an-Nisa’ : 35)

       Dalam pembahasan ayat sebelumnya disebutkan bilamana nusyuz dan membangkang timbul dari pihak istri, kemudian dalam pembahasan ini disebutkan bilamana nusyuz timbul dari kedua belah pihak. Untuk itu Allah berfirman : wa in hiftum syiqoq bainihima fabatsu hakaman min ahlihi wa hakam min ahliha (Dan jika kamu khawatirkan ada persengketaan antara keduanya, Maka kirimlah seorang hakam dari keluarga laki-laki dan seorang hakam dari keluarga perempuan).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun