"Dan dirikanlah salat, tunaikanlah zakat dan ruku'lah beserta orang-orang yang ruku'".
- Hadis riwayat al-Nasa'i dari Jabir tentang pelaksanaan kewajiban haji:
"Ambillah (perhatikan/ikuti) dariku tentang pelaksanaan kewajiban haji kamu sekalian".
Dijelaskan dalam surat Ali Imran ayat 97:Â
"Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup Mengadakan perjalanan ke Baitullah".Â
B. Taqyd al-MuthlaqÂ
Maksudnya ialah hadis itu memberikan batas-batasan terhadap ayat- ayat yang sifatnya masih mutlak, seperti:Â
- Hadis tentang batasan potong tangan bagi pencuri, yaitu:
Rasulullah saw. telah kedatangan seseorang dengan membawa seorang pencuri, lalu beliau memotong tangan pencuri dari pergelangan".Â
- Hadis sebagai penjelas dari surat al-Maidah ayat 38:
"Laki-laki yang mencuri dan perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya (sebagai) pembalasan bagi apa yang mereka kerjakan dan sebagai siksaan dari Allah. dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana".
- Hadis tentang hukum bangkai dan belalang, yaitu:
"Telah dihalalkan atas kamu sekalian dua (macam) bangkai, yaitu bangkai ikan dan belalang".
Dijelaskan dalam surat al-Maidah ayat 3:Â
"Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah[394], daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah".