Mohon tunggu...
aurelnurrahma
aurelnurrahma Mohon Tunggu... Administrasi - Mahasiswi Universitas Pamulang

saya mempunyai hobi di bidang olahraga, yaitu voli dan basket

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan Pilihan

Sunnah Sebagai Sumber Hukum Islam

8 Januari 2025   07:22 Diperbarui: 8 Januari 2025   07:22 36
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
foto ilustrasi sunnah sebagai sumber hukum islam. dok pribadi. 

Sunnah Fi'liyah adalah segala perbuatan atau tindakan yang dilakukan oleh Nabi Muhammad SAW, baik dalam ibadah (seperti shalat, puasa, dan haji) maupun dalam kehidupan sosial (seperti cara berinteraksi dengan sahabat, cara berbisnis, dll). 

Sebagai contoh, cara Nabi SAW melakukan shalat adalah pedoman bagi umat Islam dalam menjalankan ibadah shalat. Demikian juga dengan cara beliau berpuasa, berzakat, dan menunaikan ibadah lainnya yang semuanya merupakan sunnah fi'liyah yang harus diikuti.

C. Sunnah Taqririyah (Persetujuan Nabi SAW) 

Sunnah taqririyah adalah segala perbuatan atau tindakan yang dilakukan oleh para sahabat Nabi SAW di hadapan Nabi, namun beliau tidak melarangnya. Dengan demikian, diamnya Nabi SAW menunjukkan persetujuan terhadap tindakan tersebut, yang kemudian menjadi contoh bagi umat Islam.

Salah satu contoh sunnah taqririyah adalah ketika Khalid bin Walid memakan daging dhab (sejenis biawak) di hadapan Nabi SAW, dan Nabi hanya diam tanpa memberikan larangan. Hal ini menunjukkan bahwa makan daging dhab adalah sesuatu yang dibolehkan dalam Islam.

3. Kedudukan Sunnah Sebagai Sumber Hukum Islam 

Sunnah memiliki kedudukan yang sangat penting dalam hukum Islam sebagai sumber hukum kedua setelah Al-Qur'an. Al-Qur'an memberikan petunjuk-petunjuk dasar tentang hukum-hukum Islam, sementara sunnah memberikan penjelasan lebih terperinci tentang bagaimana cara mengamalkan ajaran tersebut dalam kehidupan sehari-hari. Oleh karena itu, sunnah berfungsi untuk menguatkan, menjelaskan, dan menegaskan hukum-hukum yang ada dalam Al-Qur'an. 

Sebagai contoh, dalam Al-Qur'an disebutkan kewajiban menunaikan zakat, cara, waktu, dan jenis zakat yang harus dikeluarkan dijelaskan secara rinci dalam hadis-hadis yang merupakan sunnah Nabi SAW. Dengan demikian, sunnah memberikan detail praktis yang tidak terdapat secara rinci dalam Al-Qur'an. Sunnah juga memiliki fungsi sebagai sumber hukum untuk hal-hal yang tidak diatur langsung dalam Al-Qur'an, sehingga memberikan ketentuan yang diperlukan oleh umat Islam.

4. Peran Sunnah dalam Kehidupan Umat Islam 

Sunnah berperan sangat besar dalam kehidupan umat Islam. Selain sebagai sumber hukum, sunnah juga menjadi teladan hidup yang sempurna bagi umat Islam. Mengikuti sunnah Nabi Muhammad SAW merupakan kewajiban bagi setiap Muslim, karena dengan demikian seseorang akan mampu menjalani kehidupan yang sesuai dengan tuntunan Allah SWT dan Rasul-Nya.

Sunnah mengajarkan umat Islam tentang bagaimana beribadah dengan baik, bagaimana berinteraksi dengan sesama secara adil dan penuh kasih sayang, serta bagaimana menjalani kehidupan dunia dengan penuh kedamaian. Sunnah juga memberikan panduan tentang bagaimana memperbaiki akhlak dan moral, serta cara-cara untuk mencapai kebahagiaan dunia dan akhirat.

Sunnah dapat menjadi pedoman dalam banyak hal, seperti bergaul dengan tetangga, memperlakukan tamu, beribadah, dan sebagainya. Sebagai contoh, dalam berinteraksi dengan sesama, Nabi SAW mengajarkan untuk selalu berbicara yang baik-baik atau lebih baik diam. Ini adalah bagian dari akhlak yang mulia yang harus diikuti oleh setiap Muslim.

5. Fungsi Sunnah Terhadap Al-Qur'an

Terdapat 3 fungsi sunnah terhadap Al-Qur'an, diantaranya ialah sebagai berikut:

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun