Mohon tunggu...
Aurellia Sekar
Aurellia Sekar Mohon Tunggu... Human Resources - Student

Usaha itu Aset Paling Berharga dalam Diri

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Federalisme dan Fungsionalisme sebagai Dasar Pembentukan Uni Eropa

15 Agustus 2020   23:41 Diperbarui: 15 Agustus 2020   23:43 569
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

PENDAHULUAN

Federalisme dan fungsionalisme merupakan suatu pemikiran dan faham yang terbentuk seiring dengan berkembangnya zaman. Terbentuknya beragam paham yang ada di dunia, tidak lepas dari peradaban pada zaman klasik yaitu peradaban dunia timur. Peradaban timur merupakan peradaban yang berasal atau berkembang berdasarkan pada ide dan ajaran agama islam melalui berbagai penemuan-penemuan juga filsafat yang berkembang menjadi dasar berbagai ilmu pengetahuan dewasa ini.

Di akhir zaman klasik ditemukan berbagai faham-faham di dunia. Namun faham yang paling terkenal dan dinilai telah menjadi implementasik atau telah diimpementasikan pada praktik kenegaraan adalah feodalisme. Paham tersebut menjelaskan tentang struktur pendelegasian kekuasaan sosiopolitik kalangan bangsawan untuk mengendalikan berbagai wilayah yang diklaim melalui kerja sama dengan pemimpin-pemimpin local sebagai mitra (Author 2020).

Mudahnya dipahami bahwa kaum bangsawan merupakan orang yang berkuasa di dunia dengan aturan-aturan benar hanya dimata mereka. Hal tersebut berakibat pada transisi struktur masyarakat melalui proses reformasi gereja sekaligus sebagai tanda zaman modern bagi dunia. Reformasi gereja merupakan tanda kebebasan bagi masyarakat dunia dalam segala hal khususnya ilmu pengetahuan yang terjeda pada abad pertengahan dikarenakan otoritas gereja yang bertindak seenaknya.

Semangat kebebasan berhasil mendorong pada lahirnya berbagai isme-isme atau paham di dunia (Sihombing 2020), seperti liberalisme, kapitalisme, nasionalisme, imperialisme, hingga federalisme dan fungsionalisme. Dalam esai ini, penulis hanya akan membahas paham federalisme dan fungsionalisme melalui pertanyaan 'bagaimana federalisme dan fungsionalisme menjadi dasar terbentuknya Uni Eropa?'. Secara tidak langsung dua paham yaitu federalisme dan fungsionalisme telah menjadi dasar pemaparan penulis.

PEMBAHASAN

Federalisme

Paham federalisme merupakan sistem pemerintahan yang berdasarkan aturan demokratis dan lembaga-lembaga dengan membagi kekuasaan menjadi dua yaitu pemerintah pusat dan pemerintah provinsi maupun negara bagian guna menciptakan tujuan federasi. Kata federasi dalam literatur ilmu politik awalnya dipahami sebagai persetujuan untuk memberikan sesuatu. Namun mengalami perubahan makna menjadi perkumpulan manusia.

Hasil dari federalisme dapat berbentuk negara federal seperti Amerika Serikat dan union atau merujuk pada sebuah bentuk perkumpulan dari beberapa negara dan warga negara seperti himpunan negara-negara Eropa menjadi Uni Eropa (Burgess 2000). Dasar terbentuknya Uni Eropa ternyata menghimpun ide federalisme. Terbentuknya Uni Eropa berawal dari kesadaran mayoritas masyarakat Eropa bahwa adanya kesamaan permasalahan nasional yang tidak terselesaikan. Permasalahan tersebut berhubungan dengan stabilitas perdamaian yang tidak kondusif dan ketegangan antar negara Eropa yang sangat tinggi.

Situasi tegang yang tinggi antar negara Eropa berpengaruh pada rasio keberhasilan yang minim untuk mencapai kepentingan nasional masing-masing negara anggota Uni Eropa sekarang ini. Pada akhirnya muncul komunitas Eropa sebagai wadah kerjasama antar negara-negara anggota Uni Eropa dalam berbagai bidang pada umumnya, dan bidang ekonomi khususnya (Herawan 2017). Bahkan, kerjasama ini menjadikan Uni Eropa sebagai raja perekonomian dunia. Keberhasilan Uni Eropa didukung dengan berbagai program seperti menciptakan sebuah market bersama, mata uang bersama, serta aturan komunitas yang diposisikan diatas negara (Cini 2007).

Fungsionalisme

Pada masa antara Perang Dunia I dan Perang Dunia II tumbuh ide baru bahwa negara sudah tidak sesuai menjadi organisasi masyarakat. Atau dipahami bahwa negara sudah tidak menjadi aktor utama dalam perpolitikan dunia. Fungsionalis memberikan focus pada kepentingan bersama dan kebutuhan bersama baik secara negara maupun non-negara dalam proses integrasi global. Semangat integrasi berawal dari memudarnya kedaulatan negara dan perkembangan ilmu pengetahuan tentang proses pembuatan kebijakan (Rosamond 2000).

Menurut fungsionalisme, branding suatu negara bergantung pada integrasi lembaga internasional yang diikuti. Seperti Uni Eropa yang bersinergi untuk membangun berbagai kerjasama, sehingga menghasilkan prestasi melalui keberhasilan yang diakui masyarakat internasional. Terbukti dengan ketertarikan negara selain anggota Uni Eropa berlomba untuk menjalin kerjasama dengan negara anggota Uni Eropa.

Asumsi fungsionalisme berpijak pada keamanan yang dikalkulasi melalui perdamaian dan kesejahteraan, dalam praktiknya menggunakan instrument ekonomi dan kemauan politik dalam kebijakan negara, juga menitikberatkan pada politik rendah seperti isu ekonomi sosial, apalagi dengan pengaruh besar dari peran organisasi internasional. Pengaruh organisasi internasional yang besar juga menghasilkan rumusan kebijakan yang penuh dengan tanggungjawab atas penerapan agendanya (McCormick 1999).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun