Mohon tunggu...
Auuu
Auuu Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Saya adalah mahasiswa yang memiliki ketertarikan dalam membaca buku

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Eksternalitas Positif PERBUP Tangerang terhadap Pembatasan Jam Operasional Mobil Barang

3 April 2023   21:28 Diperbarui: 3 April 2023   21:44 148
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Dalam susunan pemerintahanya, Kabupaten Tangerang merupakan sebuah wilayah administrasi dengan batas -- batas tertentu yang dipimpin oleh seorang Bupati. Dalam menjalankan perannya sebagai pemimpin dari sebuah pemerintahan di tingkat daerah, Bupati memiliki banyak peran yang tidak kalah penting seperti gubernur. 

Jika ditinjau berdasarkan jenis peranannya, bupati memiliki peran sebagai pemimpin yang berhak menentukan rancangan terkait APBD, rancangan Peraturan Daerah (Perda) serta menetapkan perda yang disetujui DPRD. Dalam hal ini, Perda yang dirancang seorang bupati merupakan Perda yang ada di tingkat Kabupaten yang berada dibawah kuasanya.  

Perda yang dirancang oleh seorang kepala daerah dapat mengenai berbagai persoalan, seperti: mengenai pajak daerah, tata ruang daerah, retribusi, APBD, rencana program daerah, perangkat daerah hingga peraturan -- peraturan umum lainnya yang memungkinkan untuk dikenai regulasi khusus demi terciptanya tujuan bersama.

Dari awal seorang bupati dalam mengusulkan sebuah Peraturan Daerah (Perda) hingga Perda tersebut dapat ditetapkan dan disahkan, tentunya membutuhkan serangkaian proses yang tidak singkat. 

Hal ini dikarenakan Perda yang dibuat harus benar -- benar diciptakan demi tercapainya tujuan bersama yang menguntungkan pihak pemerintah dan masyarakat setempat. Sehingga, persetujuan dari banyak pihak sangat dibutuhkan demi menghindari gesekkan antarpihak yang saling menimbulkan kontroversi. 

Menurut Badan Pembangunan Nasional (Bappenas), tata cara pembuatan perda akan diawali dengan penyusunan yang berisi hal yang diatur serta kesinambungannya dengan Undang -- Undang yang telah ada sebelumnya. Adanya penyusunan ini akan didorong dari berbagai faktor seperti Perpu yang lebih tinggi, Rencana pembangunan daerah, penyelenggaraan hak otonomi daerah serta aspirasi yang disampaikan masyarakat setempat. 

Kemudian, Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tersebut akan turut disertakan dengan naskah akademik yang melibatkan pihak luar. Setelah Naskah Akademik (NA) dinyatakan bersifat netral maka akan dijadikan bahan awal Rancangan Undang -- Undang baru.

Terbitnya Perda yang baru diharapkan dapat menjadi regulasi yang sesuai dengan aspirasi yang disampaikan masyarakat. Penetapan atas Perda yang baru ini biasanya dilaksanakan selama 1 hari yang bersamaan dengan diundangkannya Perda tersebut. Pengesahan Perda akan dilakukan oleh kepala daerah setempat selaku wakil dari daerah dan tentunya akan langsung berlaku per tanggal Perda tersebut ditetapkan pada wilayah yang tercantum dalam lingkup cakupan Perda tersbeut.

Menurut Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), menyatakan bahwa Perda yang ditetapkan dan disahkan oleh dua Bupati atau bahkan lebih dinamakan sebagai Peraturan Bupati (Perbup).

Walaupun dasar pembuatan Perda tersebut didasari oleh aspirasi masyarakat setempat, tidak jarang bagi mereka (para masyarakat) memberi tanggapan yang kurang baik lantaran Perda yang ditetapkan kurang sesuai jika diterapkan dalam kehidupan dan bahkan dapat merugikan salah satu pihak. 

Dalam hal apapun itu, tanggapan pihak lain pasti akan terus menghujami kebijakan baru, entah tanggapan yangdiberikan berupa tanggapan yang membangun, menjatuhkan salah satu pihak atau bahkan berupa tanggapan yang akan memicu terjadinya masalah -- masalah baru dikarenakan perbedaan sudut pandang politik antar banyak pihak. Respon atau tanggapan dari sebuah pihak akibat kebijakan pihak lain disebut sebagai eksternalitas.

Eksternalitas biasa dijumpai dalam hal yang memiliki latarbelakang ekonomi. Hal ini dikarenakan sifat dari eksternalitas sendiri dapat merujuk pada dua hal, yaitu: eksternalitas positif dan eksternalitas negative. Eksternalitas positif ini akan muncul ke permukaan publik apabila suatu tanggapan yang diberikan berupa positif dan manfaatnya dapat dirasakan secara nyata oleh banyak pihak dari suatu kebijakan/Tindakan yang biasa dilakukan oleh pelaku ekonomi. 

Sementara hal ini akan berkebalikan dengan eksternalitas negative yang justru akan bersifat merugikan, mengecam dan mendapatkan aksi penolakan dari banyak pihak yang disebabkan oleh suatu regulasi/aturan tertentu yang dibuat oleh sekelompok pelaku ekonomi.

Eksternalitas yang muncul ke permukaan juga dapat ditinjau sebagai salah satu faktor keberhasilan atau pendorong terciptanya pembangunan yang ada di suatu wilayah. 

Hal ini sangat mungkin terjadi apabila kebijakan yang dibuat oleh pelaku ekonomi tersebut benar -- benar menampung aspirasi banyak pihak dan berjalan dengan sebagaimana mestinya, sehingga korelasi antara aturan yang dibuat dan penerapannya di lapangan dapat sesuai. Kesesuaian yang optimal ini tentunya dapat membuat kedua belah pihak merasa saling diuntungkan. 

Bagi pihak pelaku ekonomi akan diuntungkan karena mereka mampu menampung dan mencari jalan keluar yang sesuai dengan sebuah masalah yang sedang dihadapi. 

Sedangkan bagi pihak di sisi lain akan turut merasakan kemudahan dari aturan yang ditetapkan sebelumnya. Hal serupa juga berlaku pada eksternalitas negative, dimana kerugian yang dialami dapat memicu terjadinya penyuaraan atas ketidaksetujuan bahkan pemberontakkan yang merugikan banyak pihak. Tak jarang jika kerugian yang dialami pada eksternalitas negative ini mampu menjadi faktor penghambat pembangunan karena dampak yang ditimbulkan.

Sebagai contohnya, hal ini dapat diambil dari Peraturan Bupati atau PERBUP yang ada di Kabupaten Tangerang.  Dalam hal ini, Perbup Nomor 12 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Nomor 46 Tahun 2018 Tentang Pembatasan Waktu Operasional Mobil Barang Pada Ruas Jalan Di Wilayah Kabupaten Tangerang. Peraturan ini memuat beberapa hal mengenai waktu operasional terbatas mulai dari pukul 00.00 hingga 05.00 sebagaimana yang dituliskan pada pasal 3 ayat 1. 

Selain itu kriteria tertentu turut dicantumkan seperti jenis golongan kendaraan yang dimaksud hingga ruas jalan yang memberlakukan aturan ini seperti yang tertulis pada pasal 3 ayat 3 dan pasal 3 ayat 4. Hingga jenis muatan kendaraan yang temasuk dalam kriteria yang dilarang turut tercantum pada pasal 4. Hal ini sudah ditetapkan dan disahkan per tanggal 25 April 2022 oleh Bupati Tangerang, Zaki Iskandar dan Sekda Kabupaten Tangerang oleh M. Maesyal Rasyid.

Jika ditinjau dari sudut pandang saya dengan latarbelakang di bidang Perencanaan Wilayah dan Kota, Kebijakan ini dapat dirasakan keuntungannya oleh banyak pihak seperti masyarakat umum dan pelaku ekonomi lainnya. Hal ini lantaran, pemberlakukan pembatasan jam operasional bagi kendaraan pengagkut barang dapat membuat sistem lalu lintas menjadi lebih lancar dan lebih terorganisir dengan baik. 

Hal ini berarti, pada pukul 00.00 hingga 05.00 akses jalan akan mayoritas dipenuhi oleh kendaraan pengangkut barang dengan tonase besar yang tidak akan bersamaan dengan waktu dimana para pekerja kantoran memulai aktivitas mereka. Risiko kecelakaan antara kendaraan dalam kota dengan kendaraan bermuatan besar juga dapat diminimalisir dengan baik. 

Selain itu, jam yang ditetapkan juga merupakan waktu yang sesuai dengan jadwal keberangkatan dan kedatangan bagi kendaraan yang ingin menuju ke Pelabuhan atau kendaraan yang baru saja sampai. Dengan demikian, minimnya kemacetan dapat mempercepat mobilitas masyarakat dan mampu mempercepat perputaran kegiatan ekonomi didalamnya.

Namun, kemugkinan akan munculnya eksternalitas negative tidak dapat dihilangkan begitu saja. Hal ini lantaran akan sedikit memberatkan masyarakat yang hendak melakukan pendistribusian barang namun tidak memanfaatkan jasa dari Pelabuhan, hal ini dikarenakan mereka yang seharusnya dapat menempuh beberapa kali perjalanan pada rute yang sama akan menjadi sangat terbatas dari segi waktu yang ada. 

Kemungkinan terburuk yang bisa terjadi yaitu masyarakat tidak akan memperdulikan keselamatan dalam tonase yang diangkut sehingga rawannya kecelakaan juga patut menjadi hal yang dipertimbangkan. Hal ini tentunya dapat diatasi jika masyarakat meningkatkan kepeduliannya dan mampu menghargai kesempatan yang ada bagi berbagai pihak.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun