Mohon tunggu...
Auuu
Auuu Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Saya adalah mahasiswa yang memiliki ketertarikan dalam membaca buku

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Eksternalitas Positif PERBUP Tangerang terhadap Pembatasan Jam Operasional Mobil Barang

3 April 2023   21:28 Diperbarui: 3 April 2023   21:44 148
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Eksternalitas biasa dijumpai dalam hal yang memiliki latarbelakang ekonomi. Hal ini dikarenakan sifat dari eksternalitas sendiri dapat merujuk pada dua hal, yaitu: eksternalitas positif dan eksternalitas negative. Eksternalitas positif ini akan muncul ke permukaan publik apabila suatu tanggapan yang diberikan berupa positif dan manfaatnya dapat dirasakan secara nyata oleh banyak pihak dari suatu kebijakan/Tindakan yang biasa dilakukan oleh pelaku ekonomi. 

Sementara hal ini akan berkebalikan dengan eksternalitas negative yang justru akan bersifat merugikan, mengecam dan mendapatkan aksi penolakan dari banyak pihak yang disebabkan oleh suatu regulasi/aturan tertentu yang dibuat oleh sekelompok pelaku ekonomi.

Eksternalitas yang muncul ke permukaan juga dapat ditinjau sebagai salah satu faktor keberhasilan atau pendorong terciptanya pembangunan yang ada di suatu wilayah. 

Hal ini sangat mungkin terjadi apabila kebijakan yang dibuat oleh pelaku ekonomi tersebut benar -- benar menampung aspirasi banyak pihak dan berjalan dengan sebagaimana mestinya, sehingga korelasi antara aturan yang dibuat dan penerapannya di lapangan dapat sesuai. Kesesuaian yang optimal ini tentunya dapat membuat kedua belah pihak merasa saling diuntungkan. 

Bagi pihak pelaku ekonomi akan diuntungkan karena mereka mampu menampung dan mencari jalan keluar yang sesuai dengan sebuah masalah yang sedang dihadapi. 

Sedangkan bagi pihak di sisi lain akan turut merasakan kemudahan dari aturan yang ditetapkan sebelumnya. Hal serupa juga berlaku pada eksternalitas negative, dimana kerugian yang dialami dapat memicu terjadinya penyuaraan atas ketidaksetujuan bahkan pemberontakkan yang merugikan banyak pihak. Tak jarang jika kerugian yang dialami pada eksternalitas negative ini mampu menjadi faktor penghambat pembangunan karena dampak yang ditimbulkan.

Sebagai contohnya, hal ini dapat diambil dari Peraturan Bupati atau PERBUP yang ada di Kabupaten Tangerang.  Dalam hal ini, Perbup Nomor 12 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Nomor 46 Tahun 2018 Tentang Pembatasan Waktu Operasional Mobil Barang Pada Ruas Jalan Di Wilayah Kabupaten Tangerang. Peraturan ini memuat beberapa hal mengenai waktu operasional terbatas mulai dari pukul 00.00 hingga 05.00 sebagaimana yang dituliskan pada pasal 3 ayat 1. 

Selain itu kriteria tertentu turut dicantumkan seperti jenis golongan kendaraan yang dimaksud hingga ruas jalan yang memberlakukan aturan ini seperti yang tertulis pada pasal 3 ayat 3 dan pasal 3 ayat 4. Hingga jenis muatan kendaraan yang temasuk dalam kriteria yang dilarang turut tercantum pada pasal 4. Hal ini sudah ditetapkan dan disahkan per tanggal 25 April 2022 oleh Bupati Tangerang, Zaki Iskandar dan Sekda Kabupaten Tangerang oleh M. Maesyal Rasyid.

Jika ditinjau dari sudut pandang saya dengan latarbelakang di bidang Perencanaan Wilayah dan Kota, Kebijakan ini dapat dirasakan keuntungannya oleh banyak pihak seperti masyarakat umum dan pelaku ekonomi lainnya. Hal ini lantaran, pemberlakukan pembatasan jam operasional bagi kendaraan pengagkut barang dapat membuat sistem lalu lintas menjadi lebih lancar dan lebih terorganisir dengan baik. 

Hal ini berarti, pada pukul 00.00 hingga 05.00 akses jalan akan mayoritas dipenuhi oleh kendaraan pengangkut barang dengan tonase besar yang tidak akan bersamaan dengan waktu dimana para pekerja kantoran memulai aktivitas mereka. Risiko kecelakaan antara kendaraan dalam kota dengan kendaraan bermuatan besar juga dapat diminimalisir dengan baik. 

Selain itu, jam yang ditetapkan juga merupakan waktu yang sesuai dengan jadwal keberangkatan dan kedatangan bagi kendaraan yang ingin menuju ke Pelabuhan atau kendaraan yang baru saja sampai. Dengan demikian, minimnya kemacetan dapat mempercepat mobilitas masyarakat dan mampu mempercepat perputaran kegiatan ekonomi didalamnya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun