Mohon tunggu...
Priscilla Aurelia Xena
Priscilla Aurelia Xena Mohon Tunggu... Freelancer - Mahasiswa

Mahasiswa

Selanjutnya

Tutup

Inovasi Pilihan

Polusi Kode Etik Jurnalis dalam Ranah Media Online

25 Oktober 2020   20:23 Diperbarui: 25 Oktober 2020   20:43 1265
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kode Etik Jurnalistik memiliki peran penting dalam dunia pers yakni sebagai pedoman nilai profesi kewartawanan itu sendiri, sehingga kode etik jurnalistik wajib dipahami dan juga dilaksanakan oleh para wartawan atau jurnalis. Para wartawan dituntut untuk mematuhi kode etik jurnalistik yang disepakati. 

Hukum dalam Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 Pasal 7 ayat 2 tentang pers mengatakan bahwa "wartawan memiliki dan juga menaati kode etik jurnalistik" artinya bahwa apabila melanggar kode etik jurnalistik maka melanggar undang-undang serta dapat dikenakan sanksi pidana.

Sebaiknya para wartawan di Indonesia sadar akan tindakan pelanggaran tersebut dapat mencoreng nama baik pers Indonesia sendiri, jika tidak cepat diperbaiki hal tersebut akan mempengaruhi masyarakat yang mungkin tidak teredukasi dengan baik. Mereka akan cenderung berasumsi sendiri terhadap berita yang dimuat dalam portal media online, terlebih diatas merupakan media online professional yang memiliki banyak pembaca setia.

Adanya pandemi covid yang terjadi saat ini banyak wartawan memuat berita dengan semena-mena.Terhitung selama pandemi covid banyak sekali aduan mengenai pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh para wartawan baik lokal maupun nasional. Hal tersebut terjadi karena hambatan ekonomi dimana tawaran kerja atau meliput semakin kecil. 

Banyak pihak yang menyayangkan hal tersebut, peraturan tetaplah peraturan hal tersebut tak layak dijadikan sebagai satu alasan. Lembaga Dewan Pers mengatakan perusahaan media saat ini dituntut memberikan dukungan serta dorongan untuk bekerja sesuai prinsip yakni tidak adanya pelanggaran bagi pekerja mengenai kode etik jurnalistik di ranah media online.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Inovasi Selengkapnya
Lihat Inovasi Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun