Mohon tunggu...
Priscilla Aurelia Xena
Priscilla Aurelia Xena Mohon Tunggu... Freelancer - Mahasiswa

Mahasiswa

Selanjutnya

Tutup

Inovasi Pilihan

Polusi Kode Etik Jurnalis dalam Ranah Media Online

25 Oktober 2020   20:23 Diperbarui: 25 Oktober 2020   20:43 1265
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Banyak yang tak sadar perkembangan jaman membawa kita pada kemajuan teknologi yang kerap kali disalah gunakan oleh berbagai pihak yang tidak bertanggung jawab. Salah satu bentuk kemajuan teknologi yang berkembang saat ini yakni munculnya internet. Internet atau Interconnected Network merupakan jaringan komputer yang terkoneksi dalam system global yang terdiri dari jaringan privat, publik, bisnis, akademik dalam skala lokal hingga global (Widodo, 2020, h.3).

Munculnya internet membawa pengaruh besar terhadap industri media. Salah satu industri media massa yang berkembang sampai saat ini yakni surat kabar. Surat kabar merupakan media cetak yang sangat popular pada jamannya. 

Surat kabar menjadi sarana komunikasi publik yang sangat digemari terutama pada kalangan menengah kebawah (Gunawan, 2020). Surat kabar yang menjadi media masal saat ini tidak lagi hanya digemari oleh kalangan menengah kebawah saja tetapi juga pada kalangan atas.

Eitsss sekarang surat kabar tidak berupa produk offline saja, tetapi sudah merambah ke ranah online lho!

Semakin berkembangnya internet membawa kita pada kehidupan yang serba efektif dan efisien. Banyak orang yang tidak ingin membuang waktunya hanya untuk pergi ke suatu tempat membeli kebutuhan, atau bahkan sekedar bertemu secara tatap muka. 

Saat ini semua dilakukan secara online tak terkecuali bagaimana seseorang membaca berita yang juga dilakukan secara online pula. Bagi segelintir orang pergi ke lokasi penjual surat kabar cetak hanya membuang-buang waktu dan tenaga. Jadwal yang super sibuk dengan mengandalkan kecepatan dan ketepatan banyak kita temui pada era globalisasi ini.

Semakin hari tuntutan hidup juga semakin berat. Banyak orang menghalalkan segala cara untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Mereka melakukan apa saja demi mendapatkan apa yang mereka inginkan tak terkecuali dalam bidang media massa. Sebagian wartawan surat kabar online dapat mempublish berita tanpa memperhatikan etika dalam penulisan. Fenomena jurnalisme online dihadapkan dengan pembuat berita yang memuat berita tak benar, tak akurat, sekaligus mengabaikan hal-hal yang terdapat dalam kode etik jurnalis sendiri.

Sebenarnya apa sih jurnalisme online?

Jurnalisme online sendiri merupakan sebuah laporan jurnalistik yang kerap menggunakan internet sebagai media karena mudah, cepat dan dapat diakses dimanapun dan kapanpun. Jurnalisme hadir secara eksklusif untuk diproduksikan melalui WWW sebagai elemen grafis dari Internet (Widodo, 2020). 

Pemberitaan online dapat kita lihat di berbagai portal surat kabar online. Dalam jurnalisme,  portal media online tersebut masuk dalam jenis  mainstream new sites. Contoh: surat kabar online, CNN, BBC, detik.com, kompas dan lainnya.

Tak jarang beberapa berita yang kita temui dalam surat kabar online  merupakan berita palsu atau berita bohong, tak jarang pula pemberitaan dipublikasikan secara vulgar. Hal tersebut jelas melanggar hukum kode etik jurnalis, banyak pihak pers tidak memahami etika dalam penulisan bahkan tak mengerti apa itu uu mengenai pers sendiri.

Mari bahas pelanggaran kode etik jurnalistik yuk!

Kode Etik Jurnalistik merupakan himpunan etika profesi kewartawan dimana wartawan atau jurnalis bertugas dalam menginformasikan maupun mengungkapkan kebenaran berdasarkan fakta yang jelas dan akurat. ( Romli, 2018, h.156). Kode etik jurnalistik sangat penting agar para wartawan maupun jurnalis tidak sewenang-wenang dalam bekerja di ranah media yang mengacu pada kepentingan publik.

Banyak wartawan pers yang menulis pemberitaan tanpa membaca kode etik jurnalistik sehingga terjadilah beberapa pelanggaran dalam dunia pers. Diantarannya terjadi pelanggaran UU No. 40 Tahun 1999 Pasal 4 menjelaskan wartawan Indonesia tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul.

Hal tersebut dapat dibuktikan dengan adanya beberapa judul pemberitaan "vulgar" yang tidak sesuai. Rata-rata perempuan dijadikan sebagai objek untuk membuat judul yang menarik minat pembaca.

twitter @meteorjogja
twitter @meteorjogja

Berita online meteor jogja memuat judul yang terlalu vulgar atau cenderung barbar, sudah terlihat bahwa perempuan dijadikan objek menarik dalam pemberian judul "grepe-grepe dada siswinya". Selain itu, terdapat pula contoh berita online yang memberi judul secara gamblang ruangkabar "hisap payudara menjadi modus baru kejahatan". Beberapa media diatas cenderung memberikan seolah-olah perempuan menjadi konsumsi publik yang tak terelakan yang dapat menarik minat pembaca terutama oleh kaum pria.

Terdapat pula dalam portal media online professional seperti solopos.com yang memuat berita dengan judul vulgar seperti pada gambar dibawah ini :

solopos.com
solopos.com

Berita diatas mengacu pada pemberitaan pornografi yang juga melanggar kode etik jurnalistik serta melanggar pasal 21 yakni ditulis bahwa " Jurnalis tidak menyajikan berita atau karya jurnalistik dengan mengumbar kecabulan, kekejaman, kekerasan fisik dan psikologis serta kejahatan seksual.

Hal-hal tersebut sangat disayangkan pemberitaan yang hadir dapat merendahkan kaum wanita sendiri. Fokus nyata "ngemut payudara" terhadap bagian objek vital wanita cenderung diungkapkan secara gamblang. Walaupun isi pemberitaan diatas menyangkut pemberitaan yang ditulis oleh media lain tetapi sebenarnya judul bisa dibuat lebih sopan dengan etika penulisan sesuai dengan norma yang terdapat pada kode etik jurnalistik.

Lain halnya dengan pelanggaran kode etik pada portal media online detiknews.com yakni mengenai berita palsu atau yang biasa disebut hoax detik.com Berita tersebut menyalahi aturan etika penulisan berita mengenai wartawan indonesia "tidak membuat berita bohong serta fitnah".

Kode Etik Jurnalistik memiliki peran penting dalam dunia pers yakni sebagai pedoman nilai profesi kewartawanan itu sendiri, sehingga kode etik jurnalistik wajib dipahami dan juga dilaksanakan oleh para wartawan atau jurnalis. Para wartawan dituntut untuk mematuhi kode etik jurnalistik yang disepakati. 

Hukum dalam Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 Pasal 7 ayat 2 tentang pers mengatakan bahwa "wartawan memiliki dan juga menaati kode etik jurnalistik" artinya bahwa apabila melanggar kode etik jurnalistik maka melanggar undang-undang serta dapat dikenakan sanksi pidana.

Sebaiknya para wartawan di Indonesia sadar akan tindakan pelanggaran tersebut dapat mencoreng nama baik pers Indonesia sendiri, jika tidak cepat diperbaiki hal tersebut akan mempengaruhi masyarakat yang mungkin tidak teredukasi dengan baik. Mereka akan cenderung berasumsi sendiri terhadap berita yang dimuat dalam portal media online, terlebih diatas merupakan media online professional yang memiliki banyak pembaca setia.

Adanya pandemi covid yang terjadi saat ini banyak wartawan memuat berita dengan semena-mena.Terhitung selama pandemi covid banyak sekali aduan mengenai pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh para wartawan baik lokal maupun nasional. Hal tersebut terjadi karena hambatan ekonomi dimana tawaran kerja atau meliput semakin kecil. 

Banyak pihak yang menyayangkan hal tersebut, peraturan tetaplah peraturan hal tersebut tak layak dijadikan sebagai satu alasan. Lembaga Dewan Pers mengatakan perusahaan media saat ini dituntut memberikan dukungan serta dorongan untuk bekerja sesuai prinsip yakni tidak adanya pelanggaran bagi pekerja mengenai kode etik jurnalistik di ranah media online.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Inovasi Selengkapnya
Lihat Inovasi Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun