Mohon tunggu...
Aurelia Patricia Fernandez
Aurelia Patricia Fernandez Mohon Tunggu... Guru - Guru

Guru

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Mengenal Pengelolaan Kinerja PMM

9 Januari 2024   11:53 Diperbarui: 9 Januari 2024   12:22 3076
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

2. Akuntabel

3. Kompeten

4. Harmonis

5. Loyal

6. Adaptif

7. Kolaboratif

Bila sudah selesai maka silahkan klik lanjut ke rangkuman untuk melihat rencana kinerja yang telah kita buat. Apabila perencanaan yang dibuat sudah sesuai, maka silahkan klik ajukan agar dapat ditindaklanjuti atau disetujui oleh kepala sekolah.

KEDUA : PELAKSANAAN, TINDAK LANJUT, DAN REFLEKSI KINERJA

Pada pelaksanaan kinerja bapak/ibu guru dapat melakukan kinerja sesuai dengan yang telah dibuat dalam perencanaan kinerja. Pada tahap kedua ini dapat dilakukan oleh bapak ibu mulai dari kepala sekolah menyetujui perencanaan hingga bulan mei. Kegiatan pertama adalah bapak /ibu guru dapat melakukan kegiatan observasi dengan pendampingan kepala sekolah. Semua tahapannya sudah disiapkan dalam aplikasi PMM dan bapak/ibu guru dapat berkonsultasi dengan kepala sekolah dalam melaksanakan kinerja. Dalam hal ini kepala sekolah mengarahkan sekaligus menilai dan bapak/ibu guru melaksanakan sekaligus mengupload semua berkas. Pada tahap ini bapak/ibu guru akan melakukan sampai upload tahap tindak lanjut dan refleksi. 

Jangan sampai lupa semua dokumen pendukung seperti SK tugas dan KOSP harus disiapkan untuk melengkapi dokumen yang diminta dalam aplikasi PMM. Terakhir jangan lupa kumpulkan untuk mendapatkan penilaian dari kepala sekolah.

Panduan Teknis Fitur Pengelolaan Kinerja
Panduan Teknis Fitur Pengelolaan Kinerja

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun