Mohon tunggu...
Aurelia Patricia Fernandez
Aurelia Patricia Fernandez Mohon Tunggu... Guru - Guru

Guru

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Mengenal Pengelolaan Kinerja PMM

9 Januari 2024   11:53 Diperbarui: 9 Januari 2024   12:22 3079
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kepala sekolah akan melihat rangkuman pencapaian guru untuk melihat predikat kinerja yang terintegrasi dengan e-Kinerja BKN

Saat ini kita pun pasti bertanya-tanya, siapa saja sasaran yang ditargetkan oleh kemendikbud untuk melaksanakan pengelolaan kinerja ini?

Panduan Teknis Fitur Pengelolaan Kinerja
Panduan Teknis Fitur Pengelolaan Kinerja

Sasaran pengelolaan kinerja antara lain:

1. Guru ASN

2. Kepala Sekolah ASN (Sebagai atasan dan pegawai)

3. Guru non ASN (tidak wajib)

Guru dan Kepala Sekolah ASN dikatakan wajib karena akan menjadi salah satu penilaian kinerja para ASN yang dapat langsung terintegrasi dengan BKN. Bila guru dan kepala sekolah mampu melaksanakan tugas dan memenuhi target apa yang telah direncanakan, maka penilaian terhadap guru dan kepala sekolah tersebut adalah baik. Kebalikannya bila guru dan kepala sekolah tidak memenuhi target yang telah direncanakan, maka penilaian kinerja guru dan kepala sekolah akan dinyatakan buruk atau kurang baik dalam kinerja selama periode penilaian.

Perlu diketahu oleh semua guru dan kepala sekolah, bahwa pengelolaan kinerja ini dilaksanakan 2 kali dalam setahun

Periode 1: Januari-Juni

Periode 2: Juli-Desember

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun