Kepala sekolah akan melihat rangkuman pencapaian guru untuk melihat predikat kinerja yang terintegrasi dengan e-Kinerja BKN
Saat ini kita pun pasti bertanya-tanya, siapa saja sasaran yang ditargetkan oleh kemendikbud untuk melaksanakan pengelolaan kinerja ini?
Sasaran pengelolaan kinerja antara lain:
1. Guru ASN
2. Kepala Sekolah ASN (Sebagai atasan dan pegawai)
3. Guru non ASN (tidak wajib)
Guru dan Kepala Sekolah ASN dikatakan wajib karena akan menjadi salah satu penilaian kinerja para ASN yang dapat langsung terintegrasi dengan BKN. Bila guru dan kepala sekolah mampu melaksanakan tugas dan memenuhi target apa yang telah direncanakan, maka penilaian terhadap guru dan kepala sekolah tersebut adalah baik. Kebalikannya bila guru dan kepala sekolah tidak memenuhi target yang telah direncanakan, maka penilaian kinerja guru dan kepala sekolah akan dinyatakan buruk atau kurang baik dalam kinerja selama periode penilaian.
Perlu diketahu oleh semua guru dan kepala sekolah, bahwa pengelolaan kinerja ini dilaksanakan 2 kali dalam setahun
Periode 1: Januari-Juni
Periode 2: Juli-Desember