Mohon tunggu...
aurelia adna
aurelia adna Mohon Tunggu... Foto/Videografer - mahasiswa

hobby saya mndengarkan lagu

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Pembuangan Limbah Rumah Tangga Pada Sungai

26 Agustus 2023   04:00 Diperbarui: 26 Agustus 2023   04:00 131
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Berdasarkan Peraturan Pemerintah RI Nomor 16 tahun 2005 tentang Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum menyatakan bahwa hasil pengolahan air limbah :

1. Berupa cairan, yang harus memenuhi standar baku mutu air buangan dan baku mutu sumber air baku (fisik, kimia, dan bakteorologi ). 

2. Berupa padatan, yang tidak dapat dimanfaatkan kembali wajib diolah sehingga tidak membahayakan manusia dan lingkungan.

3, Kedua-duanya harus dimonitor baik kualitas maupun kuantitasnya     

Berlandaskan landasan peraturan pemerintah yang berlaku secara nasional yang sebenarnya sudah cukup menjadi sebuah dasar hukum untuk pengendalian pencemaran air limbah yang masuk ke sungai atau badan air. Namun meskipun pemerintah sudah mengeluarkan peraturan namun pada kenyataannya masih banyak ditemukan daerah yang masyarakatnya masih membuang sampah tanpa memperhatikan peraturan yang telah dibuat. Banyak masyarakat yang masih mengabaikan peraturan peraturan yang dibuat sehingga tetap membuang limbah sampah pada sungai, dan itu sudaj menjadi kebiasaan masyarakat setempat, dan terkadang masyarakat malah menyalahkan pemerintah yang tidak mau mengurusi hal ini, padahal pemerintah sudah melakukan banyak upaya. 

  Setiap hari penduduk indonesia menghasilkan 0,8 kg sampah per orang atau secara total sebanyak 189 ribu ton sampah per hari (Surono 2013). Terdapat lebih dari 5.590 sungai yang mengalir di Indonesia. Menurut Kementerian Lingkungan Hidup (2010), 80 persen sungai di Indonesia mengandung sampah yaitu limbah domestik atau sampah rumah tangga. Hal tersebut sangat wajar, apalagi penduduk Indonesia yang semakin bertambah. Bertambahnya jumlah penduduk Indonesia berbanding lurus dengan kebutuhan. 

Setiap kebutuhan manusia selalu menghasilkan limbah. Limbah padat maupun cair sudah pasti akan disalurkan ke lingkungan sekitar sebagai tempat pembuangan, tergantung dimana masyarakat tersebut tinggal. Masyarakat Indonesia sangat minim dengan pengetahuan mengenai pengelolaan limbah domestik. Hal inilah yang menyebabkan limbah sangat umum ditemukan di aliran sungai. Limbah tanpa standar baku mengalir bersama air sungai menuju ke hilir mencemari setiap tempat yang dilalui.

Kurangnya fasilitas serta banyaknya langkah dan syarat untuk diperbolehkannya pembuangan limbah ke sungai dari pemerintah menjadi salah satu faktor meningkatnya pencemaran air sungai dari tahun ke tahun. Mungkin saja pemerintah bisa melakukan upaya seperti penyuluhan bahaya limbah pada lingkungan dan kesehatan masyarakat, pemerintah harus menyadarkan masyarakat bahwa yang dilakukan masyarakat itu tidak baik bagi kesehatan, atau mungkin kita bisa menghasilkan alat untuk menanggulangi hal ini, jadi pemerintah dapat mencegah rusaknya ekosistem pada sungai maupun got. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun