Limbah adalah bahan buangan atau bahan sisa yang tidak digunakan lagi dari hasil kegiatan manusia baik pada skala rumah tangga, industri, maupun pertambangan. Pada konsentrasi tertentu, kehadiran limbah dapat berdampak negatif terhadap lingkungan dan terhadap kesehatan manusia, sehingga perlu dilakukan penanganan yang tepat terhadap limbah. Limbah rumah tangga adalah limbah yang berasal dari dapur, kamar mandi, cucian, limbah bekas industri rumah tangga dan kotoran manusia. Limbah rumah tangga yang terlalu banyak jika tidak dapat ditanggulangi sangat berpotensi mencemari dan meracuni lingkungan. Pengolahan limbah rumah tangga ini bertujuan untuk menghindari pencemaran terhadap lingkungan yang dapat berdampak terhadap terganggunya kesehatan masyarakat.Â
Namun hal ini kita juga tidak bisa menyahlahkan pemerintah yang dikarena kan, pemerintah telah melakukan banyak upaya untuk menanggulangi permasalahan tersebut, diantaranya mengeluarkan undang-undang maupun peraturan-peraturan baik dari pemerintah maupun dari kementerian. Seperti yang tertulis menurut UU nomer 18 tahun 2008, limbah domestik adalah limbah yang berasal dari kegiatan sehari-hari tapi tidak termasuk aktivitas kakus. Kegiatan sehari-hari yang meghasilkan limbah seperti mencuci, memasak, mandi, dan kegiatan pertanian, dan peternakan. Menurut Keputusan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 68 tahun 2016 yang dimaksud dengan air limbah rumah tangga atau air limbah domestik adalah air limbah yang merupakan hasil dari usaha dan atau kegiatan pemukiman, rumah makan, perkantoran, perniagaan, apartemen, dan asrama.
Peraturan terkait pembuangan limbah sampah rumah tangga berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 38 Tahun 2011 tentang sungai :
1. Pencegahan Pencemaran air sungai dilakukan melalui
a. Penetapan daya tampung beban pencemaran
b. Identifikasi dan investarisasi sumber air limbah yang masuk ke sungai
c. Penetapan persyaratan dan tata cara pembuangan air limbah
d. Pelarangan pembuangan sampah ke sungai
e. Pemantauan kualitas air pada sungai; dan
f. Pengawasan air limbah yang masuk ke sungai.Â
2. Pencegahan pencemaran air sungai dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang - undangan.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah RI Nomor 16 tahun 2005 tentang Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum menyatakan bahwa hasil pengolahan air limbah :
1. Berupa cairan, yang harus memenuhi standar baku mutu air buangan dan baku mutu sumber air baku (fisik, kimia, dan bakteorologi ).Â
2. Berupa padatan, yang tidak dapat dimanfaatkan kembali wajib diolah sehingga tidak membahayakan manusia dan lingkungan.
3, Kedua-duanya harus dimonitor baik kualitas maupun kuantitasnya   Â
Berlandaskan landasan peraturan pemerintah yang berlaku secara nasional yang sebenarnya sudah cukup menjadi sebuah dasar hukum untuk pengendalian pencemaran air limbah yang masuk ke sungai atau badan air. Namun meskipun pemerintah sudah mengeluarkan peraturan namun pada kenyataannya masih banyak ditemukan daerah yang masyarakatnya masih membuang sampah tanpa memperhatikan peraturan yang telah dibuat. Banyak masyarakat yang masih mengabaikan peraturan peraturan yang dibuat sehingga tetap membuang limbah sampah pada sungai, dan itu sudaj menjadi kebiasaan masyarakat setempat, dan terkadang masyarakat malah menyalahkan pemerintah yang tidak mau mengurusi hal ini, padahal pemerintah sudah melakukan banyak upaya.Â
 Setiap hari penduduk indonesia menghasilkan 0,8 kg sampah per orang atau secara total sebanyak 189 ribu ton sampah per hari (Surono 2013). Terdapat lebih dari 5.590 sungai yang mengalir di Indonesia. Menurut Kementerian Lingkungan Hidup (2010), 80 persen sungai di Indonesia mengandung sampah yaitu limbah domestik atau sampah rumah tangga. Hal tersebut sangat wajar, apalagi penduduk Indonesia yang semakin bertambah. Bertambahnya jumlah penduduk Indonesia berbanding lurus dengan kebutuhan.Â
Setiap kebutuhan manusia selalu menghasilkan limbah. Limbah padat maupun cair sudah pasti akan disalurkan ke lingkungan sekitar sebagai tempat pembuangan, tergantung dimana masyarakat tersebut tinggal. Masyarakat Indonesia sangat minim dengan pengetahuan mengenai pengelolaan limbah domestik. Hal inilah yang menyebabkan limbah sangat umum ditemukan di aliran sungai. Limbah tanpa standar baku mengalir bersama air sungai menuju ke hilir mencemari setiap tempat yang dilalui.
Kurangnya fasilitas serta banyaknya langkah dan syarat untuk diperbolehkannya pembuangan limbah ke sungai dari pemerintah menjadi salah satu faktor meningkatnya pencemaran air sungai dari tahun ke tahun. Mungkin saja pemerintah bisa melakukan upaya seperti penyuluhan bahaya limbah pada lingkungan dan kesehatan masyarakat, pemerintah harus menyadarkan masyarakat bahwa yang dilakukan masyarakat itu tidak baik bagi kesehatan, atau mungkin kita bisa menghasilkan alat untuk menanggulangi hal ini, jadi pemerintah dapat mencegah rusaknya ekosistem pada sungai maupun got.Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H