Mohon tunggu...
Aura Syahranni
Aura Syahranni Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi Fakultas Hukum Universitas Pakuan

Analisis seputar berita terbaru!

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Sadis, Mahasiswa USU Dibakar sampai Tewas. Bagaimana Pandangan Hukumnya?

27 Mei 2023   14:00 Diperbarui: 27 Mei 2023   14:27 1339
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Mahira Dinabila, Seorang mahasiswi Universitas Sumatera Utara (USU), ditemukan tewas dikediamannya. Pada Rabu, (3/5/23) lalu.

Dugaan polisi saat itu Mahira diduga bunuh diri, dikarenakan :

1. Tidak ada kerusakan akses menuju rumah

2. Tidak ada barang yang hilang

3. Penemuan surat yang terletak diruang tamu dengan handphone serta kunci motor,

Namun dalam kasus ada banyak kejanggalan-kejanggalan yang ditemui seperti: 

Penemuan surat dirumah mahira yang ditemukan oleh saksi (R). Isi dari surat yang dibacakan oleh Ayah angkat dlm keadaan gelap berisi “Mahira hidup kelaparan tidak memiliki makanan dan berniat bunuh diri”. Nyatanya, ditemukan beras dan beberapa makanan minuman di dapur Mahira. Serta Disurat yang ditemukan bertuliskan BAPAK KU. Sementara almarhumah ini sangat sayang dan ga pernah bilang BAPAK KU. Mahira selalu menghormati menyanyi danmemanggil dengan sebutan PAPA. Dan kami pihak keluarga meyakinkan tulisan itu dugaan palsu.

Rumah dengan keadaan terkunci diluar, jika seseorang berada di dalam semestinya kunci gembok berada di dalam juga, karena berdasarkan pemaparan tantenya, pagar rumah Mahira itu tdk bisa dijangkau dari dalam keluar, jadi tidak mungkin Mahira mengunci dari dlm jika ia dirumah dari hal tersebut Gelagat dan tingkah laku pihak ayah angkatnya yang mencurigakan. Mengetahui cara membuka gembok rumahnya, Istri ayah angkatnya tidak sengaja keceplosan membahas pernah ke komplek diwaktu ±10 hari itu, Pihak ayah angkat Mahira pada siang hari membersihkan sekitaran TKP. dan benar Rumah dengan keadaan bersih seperti ada yang datang. Ketika rumah sudah tidak ada yang menempati ±10 hari, pasti kondisi rumah sudah berdebu dan kotor karena tidak dibersihkan.

Handphone Mahira diduga tidak diberikan oleh ayah angkatnya kepada pihak kepolisian. Dikarenakan di dalam Handphone Mahira terdapat bukti yg menguatkan kecurangan ayah angkatnya pada tahun 2020, diduga memalsukan sidik jari Mahira untuk mencairkan BPJS Ketenagakerjaan ibu angkat mahira saat meninggal.

Dari kejanggalan yang ditemui maka ayah angkatnya termasuk seseorang yang memiliki motif, maka bisa dikenakan Pasal 340 KUHP mengenai pembunuhan berencana. Setelah ditelusuri, semasa hidupnya mahira dan ibu angkatnya mendapatkan kekerasan, hingga pada thn 2016 orangtua angkatnya bercerai, mahira memilih untuk tinggal dengan ibu angkatnya di rumah yang jatuh ke tangan ibu angkatnya. Dalam kasus ini menggunakan Kitab-Kitab Undang Hukum Pidana, maka ayah angkat haruslah dikenakan hukuman yang sesuai dengan perbuatan yang dilakukannya. Dalam hal ini ayah angkat dapat dikenakan Pasal 340 KUHP mengenai pembunuhan berencana, sehingga dia dapat diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun. Perbuatan ayah angkat dikategorikan sebagai pembunuhan berencana karena aksi yang dilakukanmemenuhi syarat-syarat pembunuhan berencana seperti yang telah dijelaskan diatas, yaitu:

1) Gelagat dan tingkah laku pihak ayah angkatnya yang mencurigakan. Mengetahui cara membuka gembok rumahnya, Istri ayah angkatnya tidak sengaja keceplosan membahas pernah ke komplek diwaktu ±10 hari itu, Pihak ayah angkat Mahira pada siang hari membersihkan sekitaran TKP.

2) Rumah dengan keadaan terkunci diluar, jika seseorang berada di dalam semestinya kunci gembok berada di dalam juga, karena berdasarkan pemaparan tantenya, pagar rumah Mahira itu tdk bisa dijangkau dari dalam keluar, jd tidak mungkin Mahira mengunci dari dlm jika ia dirumah

3) adanya surat yang ditemukan dan tulisan yang tercantum berbeda dengan tulisan mahira

4) ayah angkatnyayang diduga tidakmemberikan Handphone mahira kepada pihak kepolisian.

Dianalisis oleh: Aura Syahranni, Erika Hotmauly Rumapea, dan Syarifah Faizah (Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Pakuan).

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun