Mohon tunggu...
Aura Franciska
Aura Franciska Mohon Tunggu... Pelajar Sekolah - saya pelajar di SMA PLUS AR-RAHMAT CILEUNYI Bandung
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

saya suka mendengarkan musik

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Rangkuman tentang Kesadaran Warga Negara dalam Menghadapi Kasus Pelanggaran Hak dan Pengungkarab Kewajiban

19 September 2024   09:40 Diperbarui: 19 September 2024   09:46 38
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

1. Hakikat Hak dan Kewajiban

Hak asasi manusia merupakan hak yang di dapat oleh setiap manusia tanpa terkecuali yang berasal dari Tuhan Yang Maha Esa dan pelaksanaanya di lindungi oleh hukum dan negara. 

Menurut UU RI No. 39 Tahun 1999 tentang hak asasi menusia, hak asasi manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk tuhan yang maha esa dan merupakan anugrah-Nya yang wajib di hormati, di junjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehirmatan serta perlundungan harkat dan martabat manusia.

James Nickel ( Iskandar,2010) menyatakan bahwa konsep hak mengimplikasikan beberapa hal,  yaitu :

1.) Adanya pihak yang menyandang kepemilikannya.

2.) Keuntungan atau kebebasan yang di berikannya.

3.) Pembebanan kewajiban pada suatu pihak tertentu untuk merealisasikan keuntungan atau kebebasan yang di maksud

4.) memuat nilai prioritas ketika dihadapkan dengan pertimbangan lainnya.

Hak dan kewajiban warga negara Indonesia dalam UUD NRI Tahun 1945 merupakan perwujudan dari asas kemanusiaan yang terdapat dalam sila kedua pancasila , yaitu kemanusiaan yang adil dan beradab.

Pelaksanaan hak dan kewajiban secara seimbang bertujuan untuk mencegah konflik , permusuhan dan kekerasan.

pelaksanaan hak warga negara dan kewajiban warga negara saling berkaitan dan memiliki hubungan timbal balik. Hak warga negara akan di dapatkan apabila telah menjalankan kewajibannya sebagai warga negara. Sebaliknya, Kewajiban warga negara harus dijalankan apabila telah mendapatkan haknya sebagai warga negara.

Yuyus Kurdiman, dkk. , Pendidikan bahasa indonesia, penerbit Erlangga.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun