1. Hakikat Hak dan Kewajiban
Hak asasi manusia merupakan hak yang di dapat oleh setiap manusia tanpa terkecuali yang berasal dari Tuhan Yang Maha Esa dan pelaksanaanya di lindungi oleh hukum dan negara.Â
Menurut UU RI No. 39 Tahun 1999 tentang hak asasi menusia, hak asasi manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk tuhan yang maha esa dan merupakan anugrah-Nya yang wajib di hormati, di junjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehirmatan serta perlundungan harkat dan martabat manusia.
James Nickel ( Iskandar,2010) menyatakan bahwa konsep hak mengimplikasikan beberapa hal, Â yaitu :
1.) Adanya pihak yang menyandang kepemilikannya.
2.) Keuntungan atau kebebasan yang di berikannya.
3.) Pembebanan kewajiban pada suatu pihak tertentu untuk merealisasikan keuntungan atau kebebasan yang di maksud
4.) memuat nilai prioritas ketika dihadapkan dengan pertimbangan lainnya.
Hak dan kewajiban warga negara Indonesia dalam UUD NRI Tahun 1945 merupakan perwujudan dari asas kemanusiaan yang terdapat dalam sila kedua pancasila , yaitu kemanusiaan yang adil dan beradab.
Pelaksanaan hak dan kewajiban secara seimbang bertujuan untuk mencegah konflik , permusuhan dan kekerasan.
pelaksanaan hak warga negara dan kewajiban warga negara saling berkaitan dan memiliki hubungan timbal balik. Hak warga negara akan di dapatkan apabila telah menjalankan kewajibannya sebagai warga negara. Sebaliknya, Kewajiban warga negara harus dijalankan apabila telah mendapatkan haknya sebagai warga negara.